Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

DKPP Akan Periksa 19 Penyelenggara Pemilu, Termasuk KIP Langsa

REDAKSIBy REDAKSIApril 10, 20233 Mins Read
DKPP Akan Periksa 19 Penyelenggara Pemilu, Termasuk KIP Langsa April 10, 2023
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa 19 penyelenggara Pemilu dalam sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 53-PKE-DKPP/III/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (10/4/2023), pukul 13.00 WIB.

Selain itu, DKPP juga akan menggelar sidang pemeriksaan secara virtual atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan oleh Ketua KIP Kota Langsa T Faisal, dengan Nomor Perkara: 56-PKE-DKPP/III/2023, pada Jumat, 14 April 2023 mendatang, pukul 14.00 WIB.

Adapun piihak Pengadu dalam perkara nomor 56-PKE-DKPP/III/2023 adalah Azhar HS. Sedangkan untuk Teradu yakni Ketua KIP Kota Langsa, T Faisal serta tiga anggota PPK Langsa Timur yakni Mulqan Afriza, M Hendri dan Fajar Afrizal.

Sedangkan 19 penyelenggara Pemilu yang ikut diperiksa dalam perkara Nomor 53-PKE-DKPP/III/2023, terdiri dari lima Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, tujuh Anggota KPU RI, dan tujuh Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diadukan oleh Rumusan Laia dan Mavoarota Abraham Hoegelstravores Zamili.

Baca Juga :  Tiktokers Abu Laot beserta BB Diserahkan ke Jaksa oleh Polda Aceh

Lima Teradu dari KPU Kabupaten Nias adalah Repa Duha (Ketua merangkap Anggota), Meidanariang Hulu, Eksodi M. Dakhi, Yulianus Gulo M. Dakhi, dan Edward Duha. Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.

Kedua Pengadu menduga Teradu I sampai Teradu V telah merekayasa hasil verifikasi faktual untuk Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Garuda di Kabupaten Nias Selatan, yang semula Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) sehingga kedua partai itu lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Sedangkan tujuh Teradu dari KPU RI yang berstatus sebagai Teradu VI sampai Teradu XII adalah Hasyim Asy’ari, Idham Holik, Mohammad Afifudin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, dan August Mellaz.

Baca Juga :  Selain Tersangka Polisi Amankan 81 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Inex di Aceh Timur

Pengadu juga menduga Teradu VI sampai Teradu XII telah mengatur rekayasa keanggotaan partai politik di Kabupaten Nias Selatan dalam aplikasi Sipol dengan sistematis, terstruktur, dan masif.

Sementara tujuh Teradu dari KPU Provinsi Sumut adalah Herdensi, Mulia Banurea, Benget M. Silitonga, Safrizal Syah, Ira Wartati, Yulhasni, dan Batara Manurung. Ketujuh nama ini secara berurutan sebagai Teradu XIII sampai Teradu XIX.

Para Pengadu juga menduga Teradu XIII sampai Teradu XIX telah mengatur rekayasa rekayasa keanggotaan partai politik di Kabupaten Nias Selatan dengan sistematis, tertruktur, dan masif. Selain itu, Teradu XIII sampai Teradu XIX juga disebut Pengadu telah melakukan pembiaran dan tidak melakukan pengawasan internal terhadap KPU Kabupaten Nias Selatan.

Baca Juga :  Berkas Kasus Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah Dikirim ke Jaksa

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia dilansir laman dkpp.go.id, Senin (10/4/2023).

Yudia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. (rn/red)

DKPP DKPP Akan Periksa 19 Penyelenggara Pemilu KIP Termasuk KIP Langsa
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Keluarkan Edaran, Larang Celana Pendek dan Main Domino Ditempat Umum

September 15, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Pendiri MFF Syndicate Puji Ketegasan Kapolda Aceh Perangi Narkoba dari Hulu hingga ke Internal

Agustus 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Temui Mendagri Tito Karnavian Bahas Percepatan Penanganan Pascabanjir

Agustus 8, 2026

Kombes Andi Kirana Diperiksa oleh Divpropam Mabes Polri

Agustus 6, 2026

Temui BNPB, Bupati Al-Farlaky Minta Percepatan Pencairan Dana Stimulan Tahap II bagi Korban Banjir

Agustus 6, 2026

Bupati Al-Farlaky Temui Menteri Sosial, Perjuangkan Jadup  Korban Banjir Aceh Timur

Agustus 4, 2026

Pemkab Aceh Timur Raih Opini WTP Ke- 12 Berturut-turut 

Agustus 4, 2026

Wagub Sampaikan ke Mendagri, Aceh Butuh Tambahan Semen

Agustus 4, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.