RILIS.NET, ACEH TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur turut mendukung dan mengapresiasi rencana Bupati setempat yang ingin melibatkan PT Aceh Timur Energi (ATEM), sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), jika regulasi tentang pengelolaan sumber minyak rakyat rampung dan disetujui.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Gerinda Muzakir kepada RILIS.NET pada Rabu, 30 April 2025. Menurut Geuchik Ki, sapaan akrab Muzakir, dengan dikelolanya sumur-sumur minyak milik rakyat yang ada di Aceh Timur maka akan bisa menambahkan pendapatan asli daerah (PAD), serta peningkatan kesejahteraan untuk masyarakat.
“Dengan adanya regulasi ini tentu pengelolaan sumur minyak rakyat akan lebih maksimal, dan dapat meningkatkan PAD untuk daerah, seperti sumur minyak peninggalan Asamera di Ranto Peureulak,” kata Geuchik Ki.
Tak hanya melibatkan PT ATEM milik Pemkab Aceh Timur, namun sambung Geuchik Ki seperti di PT Medco E&P Malaka juga harus mengakomodir saham milik daerah sebagai Partisipasi Interes (PI).
“Jika PT Medco tidak mau libatkan perusahaan daerah sebagai PI maka ini sangat merugikan Aceh Timur dari sisi penerimaan PAD,” pungkas Geuchik Ki.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin 28 April 2025, Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, rancangan regulasi ini mengatur tiga bentuk kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan mitra.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan regulasi untuk mengakomodir sumur-sumur minyak masyarakat menjadi badan usaha yang legal, seperti koperasi atau badan usaha milik daerah (BUMD), dengan menerapkan praktik pertambangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Mudah-mudahan regulasi yang tengah bergulir itu cepat rampung dan dapat diimplementasikan nantinya dalam pengelolaan sumur minyak rakyat secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat Aceh Timur, untuk itu langkah dan rencana pak Bupati Al-Farlaky melibatkan PT ATEM milik daerah sebagai pengelola ini sebagai langkah yang tepat dan patut (*)
Editor: Mahyud




