RILIS.NET, ACEH TIMUR – Badan Anggaran (Banggar), Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Timur Tahun Anggaran 2023, senilai Rp 1,7 triliun rupiah.
Keputusan itu disampaikan oleh Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikr, melalui juru bicara Azhari yang dibacakan pada sidang paripurna dua, dengan agenda penyampaian pendapat Badan Anggaran DPRK Aceh Timur terhadap Rancangan Qanun APBK Aceh Timur Tahun Anggaran 2023.
“Setelah melakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran Dewan dengan Tim Pemerintah Daerah, maka pada prinsipnya, kami dapat menyetujui Pendapatan dan Belanja Daerah, Tahun Anggaran 2023 sebagaimana yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Timur,” kata Anggota DPRK yang merangkap sebagai juru bicara tim Banggar, pada Jumat (25/11).
Pihaknya juga turut menyampaikan terimakasih kepada Pj Bupati Aceh Timur Ir Mahyuddin MSi yang telah menyerahkan R-APBK tahun 2023, dalam Rapat Paripurna I Dewan Perwakan Rakyat Kabupaten Aceh Timur, pada tanggal 14 Nopember 2022 yang lalu, untuk dibatas bersama tim Banggar.
“Tak lupa kami sampaikan penghargaan, dan terimakasih, kepada TAPD beserta segenap satuan kerja perangkat Daerah, atas kerja samanya, dalam mempersiapkan Rancangan APBK Aceh Timur Tahun Anggaran 2023 tersebut,” tambah Azhari.
Dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Kabupaten Aceh Timur tahun anggaran 2023, antara tim Banggar DPRK dan TAPD disepakati yakni;
– Pendapatan Daerah Rp. 1.739.870.210.828,- (1 trillium 739 milyar 870 juta 210 ribu 828 rupiah)
– Belanja Daerah Rp. 1.743.028.142.067,- (1 triliun 743 milyar 28 juta 142 ribu 67 rupiah)
– Surplus/ (Defisit): Rp. 3.157.931.239, (3 milyar 157 juta 931 ribu 239 rupiah)
– Pembiayaan Daerah Rp. 3.157.931.239, (3 milyar 157 juta 931 ribu 239 rupiah)
Pihak DPRK Aceh Timur menurut Fattah Fikri akan berusaha secepatnya menyelesaikan proses pengambilan keputusan, terhadap Rancangan APBK Aceh Timur Tahun Anggaran 2023, guna menjadi Pedoman, dalam Penyusunan RKA bagi OPD dalam jajaran Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur untuk memberi kontribusi terbaik, bagi Daerah dan Masyarakat Aceh Timur, dengan mengendepankan kepentingan Masyarakat dan Daerah.
Sebagai lembaga yang mempunyai fungsi untuk pengawasan dan penganggaran sebut Ketua DPRK Fattah Fikri, Badan Anggaran Dewan mempunyai tanggung jawab, terhadap pengalokasian Anggaran Daerah, sehingga perlu dilakukan koreksi-koreksi pada setiap usulan yang dianggarkan oleh Pemerintah Daerah.
“Hal ini dilakukan guna memenuhi aspirasi masyarakat yang disampaikan, baik melalui komisi-komisi maupun pada saat reses ke daerah pemilihan masing-masing,” terang Fattah Fikri. (rn/red)
Editor: Mahyudddin