Banda Aceh – Polda Aceh menyatakan empat terduga pelaku penembakan pos polisi di Kabupatan Aceh Barat yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang atau DPO akhirnya menyerahkan diri.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Sabtu (27/11/2021), mengatakan empat DPO tersebut menyerahkan diri setelah kepolisian melakukan upaya persuasif dengan pihak keluarga dan aparatur desa.
“Mereka datang dengan penuh kesadaran untuk menyerahkan diri. Ini adalah upaya persuasif yang dilakukan kepolisian secara maraton selama lima hari,” kata Kombes Pol Winardy.
Kombes Pol Winardy tidak menyebutkan inisial empat DPO tersebut. Namun, mereka datang juga diantar keluarga beserta empat pucuk senjata api laras panjang, masing-masing satu pucuk M16 beserta tiga magasin dan tiga pucuk AK-56 dengan tiga magasin.
“Selain itu, mereka juga menyerahkan 114 butir peluru kaliber 5,56 dan 283 butir peluru kaliber 7,62,” kata Kombes Pol Winardy menyebutkan.
Kombes Pol Winardy mengatakan polisi tidak menahan ke empat terduga pelaku tersebut dengan pertimbangan subjektif penyidik bahwa mereka sangat koperatif, tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Mereka juga bersedia hadir di hadapan penyidik kapan pun dibutuhkan serta adanya jaminan dari pihak keluarga dam aparat gampong. Mereka diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis,” kata Kombes Pol Winardy.
Kombes Pol Winardy mengatakan upaya persuasif, sehingga mereka menyerahkan diri tidaklah mudah. Ada peran Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar menjamin keselamatan dan merangkul mereka hingga timbul kesadaran untuk menyerahkan diri.
Dengan menyerahkan diri mereka, kata Kombes Pol Winardy, kasus penembakan Pos Pol Panton Reu Polres Aceh Barat telah diungkap secara tuntas oleh tim gabungan dari Polres Aceh Barat, Polda Aceh, dan Densus 88 Satgaswil Aceh.
“Kapolda Aceh mengapresiasi kinerja tim gabungan serta akan memberikan penghargaan atas prestasi pengungkapan kasus tersebut secara tuntas dan berhasil membuat para pelaku menyerahkan diri berikut barang buktinya,” kata Kombes Pol Winardy.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan total tersangka penembakan pos polisi tersebut sebanyak delapan orang, yakni berinisial SJ (41), RJ (46), DM (40), AF (38), CA (53), AD (61), JH (42), serta AH (56), meninggal dunia setelah terkena tembakan karena melawan saat ditangkap.
“Kepada seluruh tersangka tetap akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Motif penembakan murni karena mereka merasa terusik oleh aparat kepolisian yang sering menindak tambang ilegal di Aceh Barat,” kata Kombes Pol Winardy. (rn/red)
Sumber: Antara