RILIS.NET, ACEH TIMUR – Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri melantik Zubir Amanaf sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Aceh Timur, Kamis (29/12/2022), di ruang sidang utama sekretariat DPRK setempat.
Zubir dilantik menggantikan posisi Marzuki Ajad dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV oleh Partai Aceh, untuk sisa periode 2019-2024.
Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan sesuai Surat Keputusan Gubernur Aceh tahun 2022 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRK Aceh Timur dan Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Aceh Tahun 2022 tentang peresmian dan pemberhentian Anggota DPRK Aceh Timur Marzuki Ajad.
Usai melantik Zubir Amanaf, Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri menuturkan, posisi anggota DPRK merupakan suatu penghargaan sekaligus sebagai amanah dari masyarakat.
Fattah Fikri juga meminta agar Zubir dapat bekerja semaksimal mungkin dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat yang telah diamanahkan kepada dirinya sebagai anggota DPRK.
“Melalui forum yang mulai ini kami atas nama pimpinan dan anggota DPRK Aceh Timur mengucapkan selamat bertugas kepada saudara Zubir, dan semoga dapat bekerja dengan baik untuk masyarakat Aceh Timur,” ucap Fattah Fikri usai membacakan pengambilan sumpah.
Kepada Marzuki Ajad, Ketua DPRK Aceh Timur juga turut mengucapkan terimakasih atas dedikasinya selama menjabat sebagai anggota DPRK.
“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada saudara Marzuki Ajad atas waktu dan pikiran yang telah dicurahkan selama menjadi Anggota DPRK Aceh Timur,” ujar Fattah Fikri.
Turut hadiri pada acara itu Plt Sekda Aceh Timur T Reza Rizki SH MSi mewakili Pj Bupati Aceh Timur Ir Mahyuddin MSi, sejumlah unsur Forkopimda lainnya, pengurus DPW Partai Aceh, para Anggota DPRK, Sekwan, serta sejumlah kepala OPD dan tamu undangan lainnya. (rn/red)
Editor: Mahyuddin