RILIS.NET, ACEH TIMUR – Penyelenggara Pemilu di Aceh Timur khususnya Komisi Independen Pemilihan (KIP), diingatkan supaya tidak terjebak pada transaksional money politik untuk mendongkrak suara parta politik atau caleg tertentu.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh, Auzir Fahlevi dalam keterangannya yang diterima RILISNET pada Jumat, 1 Maret 2024 malam.
Menurut Auzir, sebagai penyelenggara level atas, KIP Aceh Timur bisa saja mempertanyakan atau melakukan langkah klarifikasi bila terdapat indikasi penggelembungan suara ditingkat Pleno Kecamatan kepada anggota PPK.
“Apalagi persoalan penggelembungan suara ini sudah menjadi atensi publik yang tidak bisa ditutupi seperti penggelembungan suara DPR RI termasuk juga untuk tingkat DPRA yang terjadi di wilayah Peureulak dan sekitarnya. Ini harus disikapi secara serius dengan tujuan untuk menjaga reputasi penyelenggara pemilu yang independen, kredibel dan punya integritas,” terang Auzir Fahlevi.
“Kami mewanti-wanti komisioner KIP Aceh timur untuk tidak bermain api atau melanggar aturan sebagaimana diperintahkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan sejumlah Peraturan KPU RI terkait Pemilu,” tambahnya.
Tidak hanya itu saja, Bawaslu Kabupaten Aceh Timur tanpa dilaporkan oleh caleg atau partai politik tertentu, juga diamanatkan untuk melakukan pengawasan secara intens dan berjenjang, guna mengawal proses dan tahapan Pemilu ini berjalan secara demokratis, jujur dan adil.
“Kami juga menghimbau bagi siapapun Caleg atau partai politik yang merasa dirugikan atau dicurangi untuk menyiapkan bukti-bukti otentik dan valid, supaya dapat melakukan langkah hukum ke Bawaslu, dan urusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk persoalan kode etik penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tandas Auzir.
Ia juga menambahkan, bila ada oknum anggota komisioner KIP maupun Bawaslu Aceh Timur ataupun secara kolektif kolegial melakukan pelanggaran kode etik maka, secara khusus pihaknya nanti akan melakukan pelaporan ke DKPP RI.
“Ini sebagaimana pernah kami lakukan sebelumnya yang menyebabkan ketua KIP Aceh Timur periode lama diberhentikan tetap atau dipecat oleh DKPP RI, termasuk juga bila ada oknum Anggota Bawaslu Aceh Timur ataupun secara kolektif kolegial melakukan pembiaran terhadap segala bentuk kecurangan Pemilu dan mengarah kepada tindakan pelanggaran terhadap kode etik, dapat dilaporkan juga ke DKPP RI, apalagi jika terbukti kongkalikong atau berkonspirasi dengan KIP Aceh Timur,” pungkas Auzir Fahlevi. (rn/red)
Editor: Redha