RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Ekonomi

Kementerian ESDM Minta Perusahaan Migas Bina Pengelolaan Sumur Rakyat

REDAKSIBy REDAKSIMei 22, 20252 Mins Read
Kementerian ESDM Minta Perusahaan Migas Bina Pengelolaan Sumur Rakyat Mei 22, 2025
Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno memberi keterangan ketika ditemui setelah peresmian pembukaan Konvensi dan Pameran Tahunan ke-49 IPA di Tangerang, Banten, Rabu (21/5/2025). ANTARA/Putu Indah Savitri
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

BANTEN – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kepada perusahaan minyak dan gas bumi (migas), tepatnya Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), untuk membina masyarakat dalam mengelola sumur minyak rakyat.

“Nanti KKKS diminta untuk membina pengelolaan sumur masyarakat,” ucap Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno ketika ditemui setelah peresmian pembukaan Konvensi dan Pameran Tahunan ke-49 IPA di Tangerang, Banten, Rabu.

Hingga saat ini, regulasi yang akan mengatur soal penertiban sumur ilegal dan sumur minyak rakyat masih dalam tahap penggodokan.

Baca Juga :  Bank Aceh Hadirkan Gampong Ramadhan

Pemerintah pun belum menentukan nama untuk regulasi tersebut, namun Tri menyampaikan pembahasan sudah berjalan. “Judulnya belum, tetapi kalau pembahasan sudah,” kata Tri.

Kementerian ESDM sedang menyiapkan peraturan menteri untuk memberi payung hukum pengelolaan sumur-sumur minyak tersebut.

Regulasi tersebut bertujuan untuk mengakomodir sumur-sumur minyak masyarakat menjadi badan usaha yang legal, seperti koperasi atau badan usaha milik daerah (BUMD), dengan menerapkan praktik pertambangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Bank Dunia Buka Suara Soal Investor Ogah Lirik RI

Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan produksi migas nasional dan perbaikan pengelolaan sumber daya migas, termasuk penanganan sumur minyak masyarakat yang ilegal dan menimbulkan dampak negatif lingkungan dan keselamatan.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (28/4), Tri Winarno mengatakan rancangan regulasi ini mengatur tiga bentuk kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan mitra.

Pertama, kerja sama operasi atau teknologi yang mencakup sumur tidak aktif (idle well), sumur produksi (production well), lapangan tidak aktif (idle field), serta lapangan produksi.

Baca Juga :  Selain Perbaiki Rakit, Bupati Rocky Bantu Sembako untuk Warga Simpang Jernih

Kedua, kerja sama sumur minyak BUMD atau koperasi yang melibatkan masyarakat sekitar.

Ketiga, kerja sama pengusahaan sumur tua yang sudah berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008.

Tri menyebut Kementerian ESDM saat ini tengah melakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat yang berpotensi untuk dikerjasamakan produksinya dengan BUMN atau koperasi. (*)

 

Sumber: Antara

Menteri ESDM Perusahaan Sumur Minyak
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Jamin Keamanan Bagi Investor, Bupati Al-Farlaky Resmikan Operasional PT Kaway di Blok Peureulak

Mei 15, 2025

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Tagih Transparansi PI dan CSR PT Medco

April 16, 2025

Layanan Operasional Bank Aceh Mengikuti Cuti Libur Idul Fitri 1446 H

Maret 27, 2025

Bandara SIM Kerahkan 207 Personel Hadapi Mudik Lebaran

Maret 25, 2025

Fadhil Ilyas Kembali Ditunjuk Sebagai Plt Direktur Utama Bank Aceh Dalam RUPSLB

Maret 17, 2025

Pemko Banda Aceh Terima Dividen dari Bank Aceh  Rp2,5 Miliar untuk Tahun 2024

Maret 12, 2025

Bank Aceh Hadirkan Gampong Ramadhan

Maret 10, 2025

Wakapolda Aceh Panen Raya Jagung Serentak di Kabupaten Pidie

Februari 26, 2025

M Hendra Supardi Jadi Plt Direktur Utama Bank Aceh

Februari 18, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.