RILIS.NET, ACEH TIMUR – Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri meminta Pj Bupati Aceh Timur agar memperingati Hari Damai Aceh pada 15 Agustus mendatang.
Pernyataan itu disampaikan Ketua DPRK pada rapat paripurna ll, dengan penyampaian pendapat Badan Anggaran DPRK Aceh Timur terhadap Rancangan Qanun tahun 2023, pada Jumat (25/11/2022).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRK ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRK yakni, Muhammad Nur dan Tgk Muhammad Adam dan sejumlah Anggota DPRK lainnya. Turut juga hadir Pj Bupati Aceh Timur Ir Mahyuddin, Sekretaris Dewan Zubir dan sejumlah kepala OPD lainnya dari jajaran pemerintahan Aceh Timur.
Sebelum mengakhiri sidang paripurna, Fattah Fikri dengan tegas meminta kepada pemerintah Kabupaten Aceh Timur agar setiap tanggal 15 Agustus menjadi agenda rutin di Aceh Timur untuk memperingati hari perdamaian.
“Hasil kesepakatan BANGGAR dan anggota DPRK kita mengusulkan dan meminta kepada Pj Bupati agar memperingati hari perdamaian Aceh setiap tanggal 15 Agustus,” seru Fattah Fikri dari meja pimpinan sidang.
Ketua DPRK Aceh Timur lebih lanjut menyarankan, agar peringatan hari perdamaian dapat ibuat Qanun, dan wajib digelarnya acara peringatan di Kabupaten Aceh Timur.
“Damai ini milik semua bangsa Aceh , bukan milik GAM untuk itu pemerintah Aceh Timur harus memperingatinya pada 15 Agustus mendatang. Bahkan di tingkat provinsi saja mereka memperingati hari perdamaian Aceh,” ujarnya.
Menurut Fattah, hari perdamaian Aceh adalah hari yang bersejarah yang mesti diperingati dan menjadi agenda rutin, sedangkan Anggota DPRK khususnya Badan Anggaran juga mendukung agar pelaksanaan hari perdamaian dapat diperingati setiap tahunnya.
“Dengan adanya perdamaian Aceh semua kita telah menikmati, dan ini adalah tonggak sejarah dalam peradaban kita. 17 tahun sudah damai Aceh, tetapi belum pernah sekalipun pemerintah Aceh Timur membuat peringatan hari damai Aceh, untuk itu kali ini kita meminta agar pak Pj Bupati dapat dan pemerintah Aceh Timur agar memperingati hari damai Aceh,” pungkas Fattah Fikri. (rn/red)
Editor: Mahyudddin