RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

Keuchik Diminta Jangan Abaikan Hak Masyarakat, Bila Merasa Tak Cukup Siltap Boleh Mundur

REDAKSIBy REDAKSISeptember 17, 20222 Mins Read
Keuchik Diminta Jangan Abaikan Hak Masyarakat, Bila Merasa Tak Cukup Siltap Boleh Mundur September 17, 2022
Ketua LSM KANA Muzakir (Foto: For RILIS.NET)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Advokasi dan Investigasi Nanggroe Aceh (KANA) Muzakir meminta para Keuchik ataupun Kepala Desa jangan mengabaikan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pelayan masyarakat, jika dalam bekerja merasa tidak cukup penghasilan tetap (Siltap), alangkah baiknya para Keuchik diminta mundur.

“Hak masyarakat desa untuk mendapatkan pelayanan jangan diabaikan, karena pada tupoksi Keuchik ada hak hidup orang banyak, yakni masyarakat desa, untuk itu jika merasa berat akibat tidak cukupnya Siltap alangkah baiknya oknum Keuchik boleh memundurkandiri, siapa tau ada masyarakat lainnya yang siap mengisi untuk menggantikan posisi Keuchik itu,” kata Muzakir.

Baca Juga :  DPRK Aceh Timur Berang, Rumah Reot Enam Yatim Piatu Luput dari Perhatian

Hal ini disampaikan Ketua LSM KANA Muzakir kepada RILIS.NET pada Sabtu (17/9) menanggapi tentang adanya Keuchik yang mengembalikan stempel, dan statemen bernada pengancaman yang dikeluarkan APDESI Aceh Timur dalam rilisnya yang diberitakan oleh sejumlah media lokal.

Sebelumnya terang Muzakir, Apdesi merilis pernyataan yang dinilai bersifat dapat merugikan masyarakat dan tidak mau lagi melaksanakan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD), seperti penyaluran BLT, dan tidak akan mengajukan pengajuan Dana Desa tahap ketiga.

Nah, pernyataan itulah yang dinilai Muzakir dapat merugikan masyarakat apabila diabaikan, seperti pengajuan DD dan BLT, serta pelayanan posyandu. “BLT itu hak masyarakat miskin, begitu juga dengan pelayanan posyandu. Hak masyarakat miskin tidak boleh diabaikan begitu juga dengan hak para balita sebagai generasi bangsa ini. Makanya jangan karena siltap tidak dinaikan mengorbankan hak masyarakat lainnya. Makanya kalau berat silahkan mundur saja,” pinta Muzakir.

Baca Juga :  Tiga Hari Menghilang Seorang Nenek Ditemukan Meninggal Dunia

Jika mau mundurpun atau mengembalikan stempel tambah Muzakir ada caranya, seperti membuat rapat di Meunasah didepan masyarakat dan Tuha Perut Gampong (TPG). “Dalam rapat di Gampong silahkan serahkan stempel jika merasa berat, itu baru jentelmen,” tambah Muzakir.

LSM KANA juga meminta kepada pemerintah Aceh Timur agar segera merubah Peraturan Bupati (Perbup) terkait penentuan besaran Siltap bagi Aparatur Gampong di Aceh Timur, menurutnya itu harus dirubah jika kemampuan keuangan daerah tidak memadai dalam membayarkan Siltap perangkat desa.

Baca Juga :  Wartawan Aceh Timur Polisikan Oknum Kontraktor

“Perbup yang mengatur tentang Siltap harus diubah agar pembayaran honor perangkat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dan dapat mencapai sampai 12 bulan, misalkan diusulkan besaran honor Rp 1,5 juta rupiah perbulan sehingga Siltap bisa dibayarkan sampai 12 bulan,” sarannya. (rn/red)

 

 

Editor: Mahyuddin 

Hak Masyarakat Siltap Keuchik
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Pj Bupati Aceh Timur Salurkan Bantuan Logistik Untuk Korban Banjir

Januari 24, 2023

10 Desa di Aceh Timur Banjir, Pemkab Setempat Salurkan Bantuan

Januari 24, 2023

Sempat Longsor,  Arus Transportasi Jalan Lintas Peureulak – Lokop Kembali Normal

Januari 24, 2023

Nelayan Cot Muda Itam Peureulak yang Tenggelam di Laut Ditemukan Meninggal Dunia

Januari 22, 2023

391 Unit Kendaraan Bermotor Pemko Langsa Nunggak Pajak

Januari 20, 2023

Wakapolda Aceh Dampingi Tim Satgas PPLN Tinjau Pengungsi Rohingya di Pidie

Januari 19, 2023

Pamit dari Aceh Timur, Apri Yanti Jabat Sebagai Wakil Ketua PN Sigli Kelas lB

Januari 4, 2023

Terkait Bau Busuk, Ketua DPRK Aceh Timur akan Panggil PT Medco 

Desember 28, 2022

Pembangunan Kawasan Wisata Hutan Mangrove Langsa Diduga Langgar Aturan

Desember 27, 2022

DPRA Desak DLHK Aceh Investigasi Bau Busuk Dilingkar Tambang Blok A PT Medco

Desember 26, 2022
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.