Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

Keuchik Diminta Jangan Abaikan Hak Masyarakat, Bila Merasa Tak Cukup Siltap Boleh Mundur

REDAKSIBy REDAKSISeptember 17, 20222 Mins Read
Keuchik Diminta Jangan Abaikan Hak Masyarakat, Bila Merasa Tak Cukup Siltap Boleh Mundur September 17, 2022
Ketua LSM KANA Muzakir (Foto: For RILIS.NET)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Advokasi dan Investigasi Nanggroe Aceh (KANA) Muzakir meminta para Keuchik ataupun Kepala Desa jangan mengabaikan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pelayan masyarakat, jika dalam bekerja merasa tidak cukup penghasilan tetap (Siltap), alangkah baiknya para Keuchik diminta mundur.

“Hak masyarakat desa untuk mendapatkan pelayanan jangan diabaikan, karena pada tupoksi Keuchik ada hak hidup orang banyak, yakni masyarakat desa, untuk itu jika merasa berat akibat tidak cukupnya Siltap alangkah baiknya oknum Keuchik boleh memundurkandiri, siapa tau ada masyarakat lainnya yang siap mengisi untuk menggantikan posisi Keuchik itu,” kata Muzakir.

Baca Juga :  Tak Tahan Bau Busuk dari PT Medco, Warga Lingkar Tambang Minta Pj Gubernur Turun Tangan

Hal ini disampaikan Ketua LSM KANA Muzakir kepada RILIS.NET pada Sabtu (17/9) menanggapi tentang adanya Keuchik yang mengembalikan stempel, dan statemen bernada pengancaman yang dikeluarkan APDESI Aceh Timur dalam rilisnya yang diberitakan oleh sejumlah media lokal.

Sebelumnya terang Muzakir, Apdesi merilis pernyataan yang dinilai bersifat dapat merugikan masyarakat dan tidak mau lagi melaksanakan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD), seperti penyaluran BLT, dan tidak akan mengajukan pengajuan Dana Desa tahap ketiga.

Nah, pernyataan itulah yang dinilai Muzakir dapat merugikan masyarakat apabila diabaikan, seperti pengajuan DD dan BLT, serta pelayanan posyandu. “BLT itu hak masyarakat miskin, begitu juga dengan pelayanan posyandu. Hak masyarakat miskin tidak boleh diabaikan begitu juga dengan hak para balita sebagai generasi bangsa ini. Makanya jangan karena siltap tidak dinaikan mengorbankan hak masyarakat lainnya. Makanya kalau berat silahkan mundur saja,” pinta Muzakir.

Baca Juga :  Tiga Hari Menghilang Seorang Nenek Ditemukan Meninggal Dunia

Jika mau mundurpun atau mengembalikan stempel tambah Muzakir ada caranya, seperti membuat rapat di Meunasah didepan masyarakat dan Tuha Perut Gampong (TPG). “Dalam rapat di Gampong silahkan serahkan stempel jika merasa berat, itu baru jentelmen,” tambah Muzakir.

LSM KANA juga meminta kepada pemerintah Aceh Timur agar segera merubah Peraturan Bupati (Perbup) terkait penentuan besaran Siltap bagi Aparatur Gampong di Aceh Timur, menurutnya itu harus dirubah jika kemampuan keuangan daerah tidak memadai dalam membayarkan Siltap perangkat desa.

Baca Juga :  Dari Zona Merah, 80 Lebih Pekerja PT Adhi Karya Belum Vaksin Tuntas di Aceh Timur

“Perbup yang mengatur tentang Siltap harus diubah agar pembayaran honor perangkat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dan dapat mencapai sampai 12 bulan, misalkan diusulkan besaran honor Rp 1,5 juta rupiah perbulan sehingga Siltap bisa dibayarkan sampai 12 bulan,” sarannya. (rn/red)

 

 

Editor: Mahyuddin 

Hak Masyarakat Siltap Keuchik
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

Karhutla Meluas di Tiga Kecamatan di Aceh Barat Seluas 9 Ha

Juli 21, 2026

Bupati Al-Farlaky Tinjau Lokasi Pembangunan SDN Sarah Gala

Juni 30, 2026

Aceh Tamiang Pacu Rehabilitasi dan Optimalisasi Sawah Pascabencana

Juni 27, 2026

Proses Pelantikan DPW PA Aceh Timur Kisruh

Juni 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.