Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
PILKADA 2024

KIP Aceh Sebut Paslon Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi Memenuhi Syarat

REDAKSIBy REDAKSISeptember 22, 20241 Min Read
KIP Aceh Sebut Paslon Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi Memenuhi Syarat September 22, 2024
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saifu Bismi menyebutkan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan wakil Gubernur Bustami Hamzah-Muhammad Fadhil Rahmi memenuhi syarat (MS) maju pada Pilkada serentak 2024.

Menurut Saiful, keputusan itu diambil berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, bernomor: 2148/PL.02.2-SD/06/2024, tertanggal 21 September 2024.

Baca Juga :  Ijazah Palsu, Ketua Panwaslih Aceh Barat Dicopot

Isi surat antara lain, Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin menyebutkan penandatangan butir-butir MoU Helnsinki dan UUPA tidak berlaku lagi di depan lembaga DPRA.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam suratnya menegaskan adanya perubahan signifikan pada Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016.

“Qanun tersebut telah diubah menjadi Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024, yang membawa perubahan mendasar pada persyaratan calon,” sebut Afifuddin.

Baca Juga :  Dugaan Pelanggaran Etik, Enam Penyelenggara Pemilu Aceh Timur Diperiksa DKPP

Usai menerima surat dari KPU itu, KIP Aceh menyatakan Paslon Bustami Hamzah dan Muhamad Fadhil Rahmi memenuhi syarat.

“Berdasarkan hasil keputusan, kami memutuskan bahwa Bustami Hamzah dan Muhammad Fadhil Rahmi dinyatakan memenuhi syarat,” kata Saiful usai rapat pleno penetapan pasangan calon gubernur dan calon wakil Gubernur di Kantor KIP Aceh, Minggu (22/9/2024). (*)

Baca Juga :  Panwaslih Aceh Timur Terjunkan Personil Awasi Pleno PPK
Bustami Hamzah KIP Aceh Memenuhi Syarat
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Pertemuan Akbar PA – KPA Se-Aceh di Aceh Timur Sukses Digelar

Oktober 13, 2025

Pak Zol Klarifikasi, Ketua TPG Alue Bugeng Waled Tarmizi Netral dalam Pilchiksung 

Oktober 6, 2025

Akademisi dan Pemuda Nilai Zulkifli Layak Pimpin Gampong Alue Bugeng Peureulak Timur 

Oktober 1, 2025

Aipda Rosita Rahayu, Sosok Polwan dalam Misi Perdamaian RI dan GAM 

September 24, 2025

Zulfahmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRK Aceh Timur Periode 2024-2029

September 18, 2025

Usai Pilkada Honor Panwaslih Langsa Tak Terbayar, Begini Tanggapan Walikota 

September 17, 2025

Ketua KIP Aceh Tamiang Diberhentikan oleh DKPP RI

Juni 16, 2025

Ijazah Palsu, Ketua Panwaslih Aceh Barat Dicopot

Mei 19, 2025

Salmawati Ditetapkan Sebagai Anggota DPRA Pengganti Ismail A Jalil

April 14, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.