RILIS.NET, BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saifu Bismi menyebutkan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan wakil Gubernur Bustami Hamzah-Muhammad Fadhil Rahmi memenuhi syarat (MS) maju pada Pilkada serentak 2024.
Menurut Saiful, keputusan itu diambil berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, bernomor: 2148/PL.02.2-SD/06/2024, tertanggal 21 September 2024.
Isi surat antara lain, Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin menyebutkan penandatangan butir-butir MoU Helnsinki dan UUPA tidak berlaku lagi di depan lembaga DPRA.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam suratnya menegaskan adanya perubahan signifikan pada Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016.
“Qanun tersebut telah diubah menjadi Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024, yang membawa perubahan mendasar pada persyaratan calon,” sebut Afifuddin.
Usai menerima surat dari KPU itu, KIP Aceh menyatakan Paslon Bustami Hamzah dan Muhamad Fadhil Rahmi memenuhi syarat.
“Berdasarkan hasil keputusan, kami memutuskan bahwa Bustami Hamzah dan Muhammad Fadhil Rahmi dinyatakan memenuhi syarat,” kata Saiful usai rapat pleno penetapan pasangan calon gubernur dan calon wakil Gubernur di Kantor KIP Aceh, Minggu (22/9/2024). (*)