Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Politik

KPU RI Keluarkan SK Penetapan KIP Aceh Periode 2023-2028

REDAKSIBy REDAKSIJuli 31, 20232 Mins Read
KPU RI Keluarkan SK Penetapan KIP Aceh Periode 2023-2028 Juli 31, 2023
Foto: dok Antara
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 7 Komisioner KIP Aceh untuk periode 2023-2028 mendatang.

Penetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU RI nomor 968 Tahun 2023, Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Aceh Periode 2023-2028.

Adapun ketujuh komisioner KIP Aceh yang ditetapkan dalam SK KPU RI yakni, H Iskandar A Gani SE, Saiful SE, Agusni SE, Muhammad Sayuni SH MKes MH, serta Hendra Darmawan SPdi, Ahmad Mirza Safwady SH MH dan Khairunnisak SE.

Baca Juga :  Gantikan Posisi Gerindra, Partai PAS Raih Kursi DPRA di Dapil Aceh Timur 

Selanjutnya disebutkan, SK tersebut mulai berlaku pada tanggal Pelantikan, sesuai SK yang ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 24 Juli 2023 oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.

Atas dikeluarkannya SK tersebut, Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky turut menyampaikan apresiasinya kepada KPU RI atas respon cepat dalam mengeluarkan SK KIP Aceh, mengingat, agar tahapan Pemilu di Aceh dapat berjalan dengan baik dan tanpa adanya kendala ataupun hambatan.

Baca Juga :  DKPP Berhentikan Arief Budiman dari Jabatan Ketua KPU RI

“Kita mengapresiasi kepada Ketua KPU RI, karena upaya ini tidak lain tidak bukan adalah dalam rangka mendorong proses tahapan Pemilu di Aceh dapat berjalan tanpa kendala apapun, semakin cepat semakin baik untuk suksesnya Pemilu di Aceh, meski beberapa waktu lalu  sempat diambil alih oleh KPU RI akibat kekosongan Komisioner KIP Aceh”, terang Iskandar Usman Al-Farlaky yang juga ketua komisi l DPR Aceh, Senin (31/7/2023).

Baca Juga :  Ketua DPD I Golkar Aceh Hadiri Konsolidasi Struktur Kader Partai di Aceh Timur
Anggota KIP Aceh Timur KIP KIP Aceh KPU RI Penetapan Periode 2023-2028
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Mualem: Rp 80 Miliar Kita Alokasikan Dana Bencana, tapi Itu Kurang

Januari 12, 2026

Pertemuan Akbar PA – KPA Se-Aceh di Aceh Timur Sukses Digelar

Oktober 13, 2025

Pak Zol Klarifikasi, Ketua TPG Alue Bugeng Waled Tarmizi Netral dalam Pilchiksung 

Oktober 6, 2025

Akademisi dan Pemuda Nilai Zulkifli Layak Pimpin Gampong Alue Bugeng Peureulak Timur 

Oktober 1, 2025

Aipda Rosita Rahayu, Sosok Polwan dalam Misi Perdamaian RI dan GAM 

September 24, 2025

Zulfahmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRK Aceh Timur Periode 2024-2029

September 18, 2025

Usai Pilkada Honor Panwaslih Langsa Tak Terbayar, Begini Tanggapan Walikota 

September 17, 2025

Ketua KIP Aceh Tamiang Diberhentikan oleh DKPP RI

Juni 16, 2025

Ijazah Palsu, Ketua Panwaslih Aceh Barat Dicopot

Mei 19, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.