RILIS.NET, BANDA ACEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 7 Komisioner KIP Aceh untuk periode 2023-2028 mendatang.
Penetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU RI nomor 968 Tahun 2023, Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Aceh Periode 2023-2028.
Adapun ketujuh komisioner KIP Aceh yang ditetapkan dalam SK KPU RI yakni, H Iskandar A Gani SE, Saiful SE, Agusni SE, Muhammad Sayuni SH MKes MH, serta Hendra Darmawan SPdi, Ahmad Mirza Safwady SH MH dan Khairunnisak SE.
Selanjutnya disebutkan, SK tersebut mulai berlaku pada tanggal Pelantikan, sesuai SK yang ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 24 Juli 2023 oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Atas dikeluarkannya SK tersebut, Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky turut menyampaikan apresiasinya kepada KPU RI atas respon cepat dalam mengeluarkan SK KIP Aceh, mengingat, agar tahapan Pemilu di Aceh dapat berjalan dengan baik dan tanpa adanya kendala ataupun hambatan.
“Kita mengapresiasi kepada Ketua KPU RI, karena upaya ini tidak lain tidak bukan adalah dalam rangka mendorong proses tahapan Pemilu di Aceh dapat berjalan tanpa kendala apapun, semakin cepat semakin baik untuk suksesnya Pemilu di Aceh, meski beberapa waktu lalu sempat diambil alih oleh KPU RI akibat kekosongan Komisioner KIP Aceh”, terang Iskandar Usman Al-Farlaky yang juga ketua komisi l DPR Aceh, Senin (31/7/2023).