RILIS.NET, ACEH TIMUR – Penghasilan tetap (Siltap) Keuchik dan aparatur Gampong di Kabupaten Aceh Timur hanya dibayar selama delapan bulan pada tahun 2022. Bahkan sampai September 2022 ini sejumlah Aparatur Desa baru menerima gaji selama tiga bulan.
Keluh para aparatur desa ini disampaikan oleh Ketua Apdesi di dalam ruang sidang utama DPRK Aceh Timur pada Jumat (16/9), bersama dua ratusan Aparatur lainnya saat beraudiensi dengan Pemerintah Aceh Timur dan DPRK setempat.
Ketua APDESI Syamsuar dan para Keuchik lainnya sangat berharap agar Siltap para Keuchik dapat dinaikkan sesuai Perbup, dan PP Nomor 11 tahun 2019, yang menyebutkan Siltap Keuchik sebesar Rp 2,4 juta rupiah.
Menurut Syamsuar, mereka mendatangi kantor DPRK untuk beraudiensi dengan pihak Pemda Aceh Timur agar ada kejelasan tentang penambahan Siltap Keuchik.
“Ini kepentingan orang banyak, dan hari ini kami meminta kejelasan terkait Siltap,” kata Syamsuar saat menyampaikan aspirasi Keuchik pada pertemuan Jumat (16/9), sore.
Pada pertemuan itu, selain dihadiri oleh Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri, juga dihadiri oleh Plt Sekda Aceh Timur T Reza Rizki yang mewakili Pj Bupati Aceh Timur Ir Mahyuddin MSi serta sejumlah Kepala OPD terkait lainnya.
Pada awal pernyataannya T Reza mengatakan, pihaknya sangat memahami keluhan yang dialami oleh Keuchik, namun untuk lebih mendalam ia mempersilahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) memaparkan kendala yang dialami oleh Pemkab Aceh Timur.
Dihadapan para Keuchik, Kepala BPKD Aceh Timur Irfan Kamal mengulas terkait kendala yang dialami oleh Pemkab, menurut Irfan pihaknya bukan tidak mau menembahkan Siltap Keuchik, namun Pemkab Aceh Timur kekurangan Anggaran sekitar Rp 40 miliar rupiah untuk membayar Siltap itu agar sesuai yang diharapkan oleh Keuchik.
Ia menambah, menurut ketentuan yang ada bahwa Siltap diambil sebesar 10 persen dari DD. Begitupun besaran anggaran yang harus dianggarkan harus sesuai jumlah dana yang dialokasikan oleh pemerintahan pusat dari dana DAU.
“Ini tidak terlepas dari perkembangan ekonomi nasional yang menurun, sehingga pendapatan untuk Kabupaten/kota juga menurun. Sehingga belum ada penambahan untuk 2021 dan 2022,” sebut Irfan.
Menurutnya, ini adalah resiko yang terjadi pada tahun lalu, untuk 2021 dan 2022 penambahan itu belum ada. Selanjutnya untuk tahun 2022 kita juga kekurangan Siltap, ini kita menuggu dari DAU ada atau tidak penambahan.
“Anggaran sebesar Rp 40 miliar itu belum mampu ditanggulangi dari sumber apa, sehingga Siltap Keuchik tidak naik. Untuk menambahkan belum ada kemampuan Bukan tidak ada kemauan dari Pemkab,” pungkasnya. (rn/red)
Editor: Mahyuddin