RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Nasional

Mendagri Gelar Rakor dengan Seluruh Pj Kepala Daerah, Ini yang Dibahas

REDAKSIBy REDAKSIJuni 11, 20233 Mins Read
Mendagri Gelar Rakor dengan Seluruh Pj Kepala Daerah, Ini yang Dibahas Juni 11, 2023
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang dihadiri seluruh Penjabat (Pj.) kepala daerah, baik provinsi, kabupaten maupun kota. Tujuan rapat ini dalam rangka menjamin peningkatan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik serta implementasi kebijakan strategis nasional di daerah.

Dalam rapat yang diadakan di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Kemendagri, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan berdasarkan Undang-Undang (UU) penunjukan Pj. kepala daerah yaitu untuk mengisi kekosongan. Hal ini merupakan konsekuensi dari UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengamanatkan Pilkada Serentak 2024.

“UU kita itu mengatur tentang (penunjukan) penjabat ini. Pergantian penjabat ini UU utamanya adalah UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, yang di situ menyampaikan bahwa (kepala daerah) yang berakhir masa jabatannya (sebelum tahun 2024) diganti dengan penjabat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga :  Dewan Pers Sampaikan Sembilan Usulan Inisiatif Untuk Perusahaan Pers

Dia pun memaparkan 2 hal yang terdapat di dalam UU tersebut. Pertama, mengenai pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan penunjukan dan penugasan Pj. kepala daerah. Para Pj. tersebut, ditunjuk menjalankan tugas untuk mengisi kekosongan jabatan sampai dengan hasil Pilkada Serentak 2024.

Berdasarkan regulasi itu pula diatur bahwa kewenangan penunjukan Pj. gubernur oleh Presiden yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres), kemudian kewenangan untuk penunjukan Pj. bupati/wali kota adalah Mendagri yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri). Lebih lanjut, kewenangan tersebut diterapkan secara teknis melalui mekanisme sidang Tim Penilai Akhir (TPA).

Baca Juga :  Kemenag Usul ke DPR Biaya Haji 2020 Rp35 Juta

“Jadi sebetulnya mekanismenya lebih transparan dan lebih non-otoritatif, jadi tidak otoriter,” tuturnya.

Hal kedua adalah mengenai syarat Pj. Untuk Pj. gubernur, kata dia, maka harus berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon I struktural. Sedangkan untuk calon Pj. bupati/wali kota harus berasal dari pejabat tinggi pratama atau eselon II struktural.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan sampai bulan Mei 2023 terdapat sebanyak 105 Pj. kepala daerah yang terdiri dari 11 Pj. gubernur, 77 Pj. bupati, dan 17 Pj. wali kota. Menurutnya, keberadaan Pj. kepala daerah memiliki peranan penting dalam menjamin kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah. Khususnya pada masa transisi sebelum dilantiknya kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024.

Baca Juga :  45 tahun silam, Indonesia rebut Piala Uber pertamanya

Dia menyebut secara operasional, tugas dan wewenang Pj. kepala daerah yakni memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik, khususnya penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar. Selain itu mengawal implementasi kebijakan strategis nasional di daerah, membangun kehidupan berdemokrasi, serta mengawal tata Kelola keuangan daerah.

“Selain dari itu juga membangun sinergi antar-tingkatan pemerintahan serta menjalin komunikasi dengan seluruh stakeholder dalam upaya mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkas Akmal. (*)

 

 

Sumber: detik

Mendagri Pj Kepada Daerah Rakor
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

KKP Teken Kontrak Kerja Pembangunan Fasilitas PPS Kutaraja, Lampulo

Oktober 4, 2023

Mentan Syahrul Yasin Limpo Sudah Tiba di Indonesia

Oktober 4, 2023

Jalan Lintas Banda Aceh – Calang akan Ditutup Total, Ini Jadwalnya!

Oktober 2, 2023

DPRK Langsa Tetapkan 5 Komisioner KIP

September 29, 2023

Arab Saudi Tetapkan Aturan Baru Soal Berpakaian Bagi Wanita selama Umrah

September 29, 2023

Pergantian Ketua DPRA Bagian Kedigdayaan Mualem untuk ‘Lawan’ Pj Gubernur Aceh

September 28, 2023

Mendagri Tunjuk Cut Syazalisma Jadi Pj Bupati Aceh Selatan

September 27, 2023

Diminta Klarifikasi oleh DPRK, PT Medco Mengaku Tak Ketahui Sumber Bau

September 26, 2023

DPRA Desak Sumur Medco Ditutup Sementara

September 25, 2023

Kapolres Aceh Timur Akan Melakukan Lidik Terkait Keracunan Warga

September 25, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.