Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

Terkait Aset, Ketua MPU Aceh Timur Minta Pemko Langsa Konsisten dengan Janji

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 27, 20252 Mins Read
Terkait Aset, Ketua MPU Aceh Timur Minta Pemko Langsa Konsisten dengan Janji Agustus 27, 2025
Ketua MPU Kabupaten Aceh Timur Tgk M Thahir MD. (Foto: dok rilisnet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Timur, Tgk M Thahir MD meminta kepada Pemko Langsa agar tetap konsisten dengan janji. Hal itu disampaikan oleh Waled sapaan akrab Tgk M Thahir, terkait dengan pelunasan kompensasi aset Aceh Timur yang sampai saat ini belum dilunasi oleh Pemko Langsa.

Menurut Ketua Ketua MPU Aceh Timur, perjanjian yang telah disepakati seperti memorandum of understanding (MoU), itu adalah kesepakatan kedua belah pihak yang turut diketahui oleh pemerintah Aceh, ini mengikat dan harus konsisten.

“Setiap janji itu tidak boleh dilanggar, dan kedua belah pihak harus konsisten, jika ada batas waktu yang telah dilewatkan namun belum bisa dilunasi, dapat dilakukan pembicaraan kembali, misalnya minta tambah waktu, kapan bisa digunakan, dan bisa dibicarakan kembali secara baik-baik,” kata Tgk M Thahir kepada RILISNET, Rabu (27/8/2025), malam.

Baca Juga :  Karean Ada Perbaikan, Jalan Lintas KKA Menuju Bener Meriah Sementara Ditutup

Ia menambahkan, semua persoalan bisa diselesaikan dengan baik, apalagi menyangkut perjanjian pelunasan kompensasi atas aset milik Aceh Timur yang telah dihibahkan ke Pemko Langsa, jika Pemko belum mampu melunasi bisa dibicarakan kembali secara baik-baik, bukan justeru mengeluarkan pernyataan yang dinilai kurang etis terhadap Bupati Aceh Timur.

“Kalau belum mampu diselesaikan masih bisa dibicarakan baik-baik, bukan mengeluarkan pernyataan yang kurang etis, semua dapat diselesaikan dengan baik,” sambungnya.

Baca Juga :  Pelaku Pelecehan Seksual Dihukum Cambuk di Nagan Raya Aceh

Meski demikian, Ketua MPU Aceh Timur turut memberikan lampu hijau kepada Bupati Aceh Timur untuk menarik kembali aset Aceh Timur, jika Pemko Langsa benar-benar mengingkari janjinya, dan tak mau melunasi janji pemberian kompensasi seperti yang telah disepakati bersama sebelumnya.

Apalagi menurutnya,  aset-aset itu saat ini sangat bernilai harganya, dan Pemkab Aceh Timur bisa menyewakan kepada pihak ketiga untuk dikelola dengan baik dan bisa menambah pendapatan asli bagi daerah (PAD).

“Aset Aceh Timur yang ada di kota Langsa bisa dikelola oleh pihak ketiga, disewakan ataupun dikelola dengan baik agar dapat menghasilkan pendapatan bagi daerah,” ujar Waled Thahir.

Baca Juga :  Ditumpangi 12 Warga, Boat Pengangkut Sembako Terbalik di Aceh Timur

Waled juga ikut menanggapi kebijakan pemerintah Aceh Timur yang sebelumnya telah jor-joran menyerahkan aset ke kota Langsa, sehingga banyak anak-anak Aceh Timur yang kuliah di sana tidak memiliki tempat tinggal.

“Begitu juga banyak anak-anak Aceh Timur yang kuliah di kota Langsa tidak ada tempat tinggal, setidaknya aset Aceh Timur ini bisa bermanfaat bagi mereka yang sedang menuntut ilmu,” pungkas Ketua MPU Aceh Timur Tgk M Thahir MD. (*)

 

Editor: Mahyud

Aset Aset Aceh Timur Janji Konsisten Pemko Langsa
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Tinjau Lokasi Pembangunan SDN Sarah Gala

Juni 30, 2026

Aceh Tamiang Pacu Rehabilitasi dan Optimalisasi Sawah Pascabencana

Juni 27, 2026

Proses Pelantikan DPW PA Aceh Timur Kisruh

Juni 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Akademisi IAIN Langsa Apresiasi Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Warga Miskin

Mei 15, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.