RILIS.NET, LANGSA – Seorang pencuri sepeda motor (SPM) berinisial YC (36) yang berprofesi sebagai pedagang, warga Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota berhasil diamankan Polisi sektor (Polsek) Langsa Timur pada Minggu (29/01) di gampoeng Alue Pineung, Kota Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kapolsek Langsa Timur Iptu Aulia Budiman SH MH mengatakan, awalnya kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa pada kamis (29/12/22) ada warga yang kehilangan sepeda motor di Gampong Pondok Pabrik Kecamatan Langsa Lama.
Kapolsek menambahkan, kemudian unit reserse dan kriminal (Reskrim) Polsek Langsa Timur langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku curanmor yang selama ini sudah meresahkan masyarakat.
“Berdasarkan hasil dari penyelidikan Unit Reskrim Polsek Langsa Timur pada jum’at (27/1) pukul 14.00 wib, kita berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor dan 1 unit sepmor merk Yamaha Mio Sporty warna hitam sebagai barang bukti (BB),” ucap Iptu Aulia Budiman.
Pada saat pemeriksaan terhadap pelaku, YC mengakui perbuatannya dan ia melakukan perbuatan tersebut bersama temannya berinisial IS (DPO), sedangkan BB sepmor hasil curian tersebut telah dijual kepada RG (DPO) dengan harga sebesar Rp1 juta rupiah di Kota Medan.
“untuk sementara BB sepmor tersebut dan pelaku DPO lainya masih dalam pencarian, sedangkan pelaku yang telah kita amankan di Polsek Langsa Timur akan dilakukan penyidikan lebih lanjut” terang Aulia Budiman. (rn/skm)