Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Curanmor, Belasan Barang Bukti Diamankan

REDAKSIBy REDAKSIMaret 4, 20222 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Curanmor, Belasan Barang Bukti Diamankan Maret 4, 2022
RILIS.NET, Aceh Timur – Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe dalam kurun waktu dua pekan terakhir berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, dalam pengungkapan ini sebanyak 13 barang bukti ranmor ikut diamankan.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe mengatakan, ada 11 Laporan Polisi (LP) yang kehilangan kendaraan yang terjadi sejak tahun 2020 sampai tahun 2022.

Baca Juga :  Apa yang Terjadi Jika Bom Nuklir Benar-benar Meledak? Begini Menurut Ilmuwan

“LP ini tersebar baik di jajaran Polsek dan di Polres Lhokseumawe. Jadi, kurun waktunya cukup lama. Barang bukti semuanya berjumlah 13 unit kendaraan bermotor. Selain itu, tim kita juga mengamankan tujuh orang tersangka,” ujarnya.

Adapun para tersangka, lanjut Kapolres, yakni SB, YZ dan EF. Sedangkan, MZ, WY, ML dan AM merupakan penadah. Penangkapan terhadap tersangka tersebut berkat informasi dari masyarakat serta kegigihan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe. 

Baca Juga :  Kedepankan Prokes Covid-19, STTIMASS Laksanakan Kegiatan PPL

“Tersangka SB merupakan seorang residivis curanmor, sedangkan YZ residivis pencurian hewan ternak. Mereka tidak memiliki pekerjaan, setelah keluar dari Lapas mencuri lagi Para pemetik ini mencuri di jam dan tempat tertentu dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan,” pungkasnya.

Kemudian, kata AKBP Eko Hartanto, kendaraan yang berhasil dicuri dimaksud dijual ke penadah melalui perantara dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 8 juta per unitnya. 

Baca Juga :  Pengamat Sebut NasDem Melirik Anies Baswedan untuk Pilpres 2024

“Saya himbau kepada masyarakat pemilik kendaraan di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan motornya, baik itu di rumah dan di tempat pelayanan publik, pergunakan kunci ganda,” pintanya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (rn/rd)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Panglima Rusia: Dalang Dibalik Fitnah ke Bupati Aceh Timur Teridentifikasi

April 27, 2026

Doa Belasungkawa Awali Rakor DPD ASDEKSI Aceh

April 19, 2026

Hadiri Halal Bihalal IKAPA, Bupati Al-Farlaky: Warga Peureulak Tunjukan Bahwa Kita Kokoh 

April 16, 2026

Zulfahmi Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Forum Keuchik Ranto Peureulak 

April 7, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik Mantan Keuchik jadi Camat 

Maret 30, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Bupati Al-Farlaky dan Forkompimda Lepas Pawai Takbir

Maret 24, 2026

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Maret 15, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.