RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Curanmor, Belasan Barang Bukti Diamankan

REDAKSIBy REDAKSIMaret 4, 20222 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Curanmor, Belasan Barang Bukti Diamankan Maret 4, 2022
RILIS.NET, Aceh Timur – Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe dalam kurun waktu dua pekan terakhir berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, dalam pengungkapan ini sebanyak 13 barang bukti ranmor ikut diamankan.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe mengatakan, ada 11 Laporan Polisi (LP) yang kehilangan kendaraan yang terjadi sejak tahun 2020 sampai tahun 2022.

Baca Juga :  Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap di Subulussalam

“LP ini tersebar baik di jajaran Polsek dan di Polres Lhokseumawe. Jadi, kurun waktunya cukup lama. Barang bukti semuanya berjumlah 13 unit kendaraan bermotor. Selain itu, tim kita juga mengamankan tujuh orang tersangka,” ujarnya.

Adapun para tersangka, lanjut Kapolres, yakni SB, YZ dan EF. Sedangkan, MZ, WY, ML dan AM merupakan penadah. Penangkapan terhadap tersangka tersebut berkat informasi dari masyarakat serta kegigihan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe. 

Baca Juga :  Alternatif Pengaturan Pidana LGBT Dalam KUHP

“Tersangka SB merupakan seorang residivis curanmor, sedangkan YZ residivis pencurian hewan ternak. Mereka tidak memiliki pekerjaan, setelah keluar dari Lapas mencuri lagi Para pemetik ini mencuri di jam dan tempat tertentu dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan,” pungkasnya.

Kemudian, kata AKBP Eko Hartanto, kendaraan yang berhasil dicuri dimaksud dijual ke penadah melalui perantara dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 8 juta per unitnya. 

Baca Juga :  Berawal Cekcok Pria Ini Tikam Istrinya Dengan Pisau Dapur Hingga Kritis

“Saya himbau kepada masyarakat pemilik kendaraan di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan motornya, baik itu di rumah dan di tempat pelayanan publik, pergunakan kunci ganda,” pintanya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (rn/rd)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Dianggap Langgar Maklumat Bulan Ramadhan, Usaha Biliar di Kota Langsa Ditertibkan

Maret 27, 2023

Ketua KIP Langsa: Pergantian Ketua itu Wewenang Anggota PPK

Maret 24, 2023

Hari Pertama Kerja Bulan Ramadhan, 90 Persen PNS Aceh Timur Tak Ngantor

Maret 24, 2023

Tabliqh Akbar Habib Bahar ‘Bius’ Ribuan Pengunjung di Kota Langsa

Maret 21, 2023

Dapat WTP 9 Kali, Perwakilan BPK RI Apresiasi Pemkab Aceh Tamiang

Maret 18, 2023

Terkait Kasus di Trufle Box Cafe, MPU Hormati Sikap Pj Walikota Langsa 

Maret 13, 2023

Buntut Video Tak Senonoh, MPU Desak Pemko Langsa Cabut Izin Truffle Box Resto

Maret 9, 2023

Beredar Video Tak Senonoh, Pesta Ultah di Caffe TB Langsa Dikecam Warga

Maret 7, 2023

YARA Somasi PLN, Minta Putuskan Listrik Pemko Lhokseumawe

Maret 6, 2023

Pasca Demo ALASKA, YARA dan Nasir Djamil Desak Kejati Periksa Dirut PDAM Langsa

Maret 6, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.