RIILS.NET, ACEH TIMUR – Bila dikalkulasi senilai ratusan miliar rupiah aset tidak bergerak milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah dihibah ke Pemerintah Kota Langsa tanpa kompensasi. Sebelumnya, aset milik Pemkab Aceh Timur ini telah diserahkan dalam beberapa tahap.
Adapun aset-aset yang diserahkan tersebut berupa tanah dan gedung-gedung bekas perkantoran milik Pemerintah Aceh Timur saat menjadi kabupaten induk yang berlokasi di Kota Langsa.
Sejak dimekarkan sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) pada tahun 2000 lalu, kabupaten ini dipecahkan menjadi tiga wilayah, yakni Kabupaten Aceh Tamiang, Pemko Langsa dan Aceh Timur. Sebelumnya Langsa merupakan Ibu Kota Kabupaten Aceh Timur.
Kabupaten Aceh Timur saat ini memiliki 513 Gampong (desa), dan memiliki sebanyak 24 Kecamatan, yang meliputi wilayah daratan, dan pesisir di Selat Malaka dengan sumber alam utama di bidang pertanian, perikanan perkebunan, dan hasil tambang lainnya.
Berdasarkan data yang diperoleh RILIS.NET penyerahan aset Aceh Timur kepada Pemko Langsa ini sudah mulai dilakukan pada Desember tahun 2003 lalu, dengan total nilai Rp164 miliar, kemudian diteruskan pada tahap kedua sebanyak Rp28 miliar, yang dilaksanakan pada Desember 2004.
Penyerahan aset kepada Pemko Langsa ini kemudian dilanjutkan pada tahap ketiga. Penyerahan ini dilakukan pada Februari 2011 dengan total aset sebesar Rp 40 miliar.
Dari total sejumlah tahapan penyerahan aset Aceh Timur kepada Pemko Langsa ini bila dikalkulasi telah mencapai Rp232 miliar lebih, dan menurut informasi tidak ada kompensasi apa pun dari Pemko Langsa maupun Pemerintah Provinsi Aceh saat itu.
Tak hanya itu, Pemerintah Aceh Timur kemudian kembali menyerahkan aset tahap empat dengan nilai Rp94 miliar lebih. Pada tahap ini Pemkab Aceh Timur baru mendapatkan kompensasi, itupun dari Pemerintah Provinsi Aceh senilai Rp40 miliar.
Dana kompensasi ini kemudian digunakan oleh Pemkab Aceh Timur untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana serta kebutuhan lainnya yang dianggap penting untuk jalannya roda pemerintahan Aceh Timur.
Pada tahap selanjutnya, Pemerintah Kota Langsa juga telah menandatangani isi perjanjian pada tanggal 4 Juli 2022 di Banda Aceh. Dalam perjanjian ini pihak Pemko Langsa berjanji bemberikan kompensasi atas penyerahan Barang Milik Daerah (BMD).
Belakangan pada 24 Maret 2025 kemarin, Pemerintah Aceh Timur juga telah berupaya menyurati Pj Walikota Langsa Saridin, isi surat tersebut turut ditembuskan kepada Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK di Jakarta, Gubernur Aceh di Banda Aceh, Inspektur Provinsi Aceh di Banda Aceh, serta Inspektur Daerah Kabupaten Aceh Timur di Idi.
Terbaru, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang dipimpin oleh Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky juga telah beberapa kali menyurati pihak terkait, antara lain Pj Walikota Langsa dan Pj Gubernur Aceh, untuk meminta realisasi pembayaran tersebut.
Bahkan berdasarkan informasi terbaru, Pemerintah Provinsi Aceh telah menyetujui penganggaran dana kompensasi melalui APBD Kota Langsa tahun 2025 sebesar Rp16.483.668.845.
Dari berbagai rentetan penyerahan aset yang sebelumnya telah mencapai ratusan miliar rupiah untuk Pemko Langsa ini, diharapkan sebagian kecil nilai dari perjanjian pembayaran itu dapat dilunasi, agar pemerintah Aceh Timur dapat menggunakannya untuk kebutuhan yang mendesak, ditengah kondisi keuangan yang saat ini sedang tidak baik-baik saja.
“Kami sudah bersabar menunggu sejak penandatanganan perjanjian ini. Sampai saat ini, kompensasi belum juga kami terima. Jika pembayaran tidak dilaksanakan tahun ini, maka kami akan membatalkan perjanjian peralihan tersebut,” ujar Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky dengan nada tegas pada Minggu, 27 Maret 2025.
Usai Al-Farlaky mengeluarkan siaran pers ke media tentang sikap yang akan diambil pemerintahannya, jika kompensasi tak dilunasi oleh Pemko Langsa sesuai perjanjian yang telah ditandatangani bersama. Akhirnya Pj Walikota Langsa Syaridin pun angkat suara.
Menurut Walikota Langsa, Syaridin pihaknya memastikan akan merealisasikan pembayaran kompensasi atas Pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) terhadap Kabupaten Aceh Timur senilai Rp 16.483.668.845.
“Hal itu telah kita tuangkan dalam Perwal tahun ini,” sebut Syaridin seperti dilansir Bithe.co pada Senin kemarin.
Syaridin mengatakan realisasi pembayaran kompensasi BMD terhadap Kabupaten Aceh Timur baru tahun ini terealisasikan, di tahun sebelumnya belum terealisasi sama sekali.
“Baru tahun ini, seharusnya bisa dilunaskan di tahun sebelumnya, namun mengingat kondisi keuangan Pemko Langsa tidak stabil jadi belum terealisasikan,” terang Syaridin. (rn/red)
Editor: Mahyud




