Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Politik

Salmawati Ditetapkan Sebagai Anggota DPRA Pengganti Ismail A Jalil

REDAKSIBy REDAKSIApril 14, 20252 Mins Read
Salmawati Ditetapkan Sebagai Anggota DPRA Pengganti Ismail A Jalil April 14, 2025
Salmawati pengganti antar waktu (PAW) Ismail A Jalil sebagai anggota DPRA. (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan Salmawati sebagai sebagai Anggota DPRA pengganti antar waktu (PAW) Ismail A Jalil. Senin (14/4/2025).

Hal itu di benarkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan sekaligus Wakil Ketua KIP Aceh, Iskandar Agani.

Menurutnya penetapan tersebut mengacu pada usulan dari DPP Partai Aceh yang telah ditandatangani oleh Ketua Umum Muzakir Manaf dan Plt Sekjen Zulfadhli.

Baca Juga :  Usai Dilantik, 72 Panwaslihcam Aceh Timur Diminta Segera Lakukan Pengawasan

“Nama Saudari Salmawati yang diplenokan merupakan usulan dari Partai Aceh,” sebut Iskandar Agani.

Saat ditanyakan mengenai dasar legalitas penggantian Salmawati, Iskandar Agani menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan UU No. 07 Tahun 2017, Pasal 426 Ayat 1 Huruf c, serta PKPU No. 06 Tahun 2024, Pasal 48 Ayat 5, yang secara garis besar mengatur persyaratan calon dan mekanisme perhitungan suara terbanyak berikutnya.

Baca Juga :  Ketua Panwaslih Kota Langsa ajak Generasi Muda Awasi Pemilu dengan Gabung PPG

Lebih lanjut, Iskandar mengungkapkan bahwa prosedur tersebut telah diatur dalam surat dinas KPU No. 1589/PL.01.4-SD/05/2024, angka 2 Huruf A mengenai penunjukan penggantian calon terpilih apabila terjadi perselisihan partai politik di diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur dalam AD/ART partai politik itu sendiri.

Ia menambahkan bahwa KIP Aceh hanya menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam menindaklanjuti surat usulan dari partai politik, yang selanjutnya diteruskan ke Biro Tata Pemerintahan Provinsi Aceh untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  Perkuat Silaturahmi, Pengurus DPW PA Gelar Bukbar dan Santuni Anak Yatim

“Kami hanya sebatas menjalankan kewenangan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh regulasi yang ada,” tandasnya. (*)

Anggota DPRA Ismail A Jalil KIP Aceh Salmawati
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Mualem: Rp 80 Miliar Kita Alokasikan Dana Bencana, tapi Itu Kurang

Januari 12, 2026

Pertemuan Akbar PA – KPA Se-Aceh di Aceh Timur Sukses Digelar

Oktober 13, 2025

Pak Zol Klarifikasi, Ketua TPG Alue Bugeng Waled Tarmizi Netral dalam Pilchiksung 

Oktober 6, 2025

Akademisi dan Pemuda Nilai Zulkifli Layak Pimpin Gampong Alue Bugeng Peureulak Timur 

Oktober 1, 2025

Aipda Rosita Rahayu, Sosok Polwan dalam Misi Perdamaian RI dan GAM 

September 24, 2025

Zulfahmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRK Aceh Timur Periode 2024-2029

September 18, 2025

Usai Pilkada Honor Panwaslih Langsa Tak Terbayar, Begini Tanggapan Walikota 

September 17, 2025

Ketua KIP Aceh Tamiang Diberhentikan oleh DKPP RI

Juni 16, 2025

Ijazah Palsu, Ketua Panwaslih Aceh Barat Dicopot

Mei 19, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.