Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Ragam

Senator Haji Uma Tolak Tawaran Sumut untuk Kelola Bersama Empat Pulau di Aceh Singkil

REDAKSIBy REDAKSIJuni 5, 20252 Mins Read
Senator Haji Uma Tolak Tawaran Sumut untuk Kelola Bersama Empat Pulau di Aceh Singkil Juni 5, 2025
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman Haji Uma menolak tawaran Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution untuk pengelolaan bersama dengan Aceh terhadap empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil karena tak sesuai aspirasi masyarakat Aceh.

“Gagasan tersebut menyimpang dari aspirasi masyarakat Aceh yang selama ini konsisten menuntut kejelasan status dan pengembalian kedaulatan penuh atas wilayah yang disengketakan,” kata Sudirman Haji Uma saat dikonfirmasi dari Banda Aceh, Kamis.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem di Meuligoe Gubernur Aceh, di Banda Aceh, Rabu (4/6/2025).

Pertemuan tersebut ikut membahas dan Bobby merencanakan pengelolaan bersama potensi minyak dan gas bumi (migas) di empat pulau itu. Gubernur Aceh, sejauh ini belum memberikan respon atas wacana itu.

Baca Juga :  Dugaan Pelanggaran Etik, Enam Penyelenggara Pemilu Aceh Timur Diperiksa DKPP

Untuk diketahui, permasalahan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumut telah berlangsung lama. Keduanya saling klaim kepemilikan.

Adapun empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Kemudian, Kemendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.

Dengan keputusan Kemendagri itu, maka status administratif empat pulau tersebut ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga :  Penyidik Polda Aceh akan Tuntaskan Kasus RS Regional Aceh Tengah

Namun, Pemerintah Aceh saat ini masih terus berupaya untuk pengembalian empat pulau tersebut kembali masuk wilayah Aceh.

“Kami meminta Mendagri untuk menghargai marwah Aceh, mematuhi kesepakatan yang telah ada, dan tidak mengambil langkah-langkah sepihak yang justru berpotensi merusak hubungan baik antar provinsi,” ujar Haji Uma.

Dirinya juga mempertanyakan dasar Pemerintah Sumatera Utara mengajukan skema pengelolaan bersama. Padahal, masyarakat Aceh secara jelas telah menyuarakan tuntutan agar Kemendagri segera mengembalikan empat pulau tersebut secara administratif ke wilayah Aceh.

“Atas dasar apa Pemerintah Sumut mencetuskan pengelolaan bersama. Yang kami perjuangkan adalah pengembalian kedaulatan dan kejelasan status, bukan kompromi yang mengaburkan wilayah. Ini bukan amanah rakyat Aceh,” katanya.

Baca Juga :  Polisi dan WH Grebek Lapak Judi Sabung Ayam di Langsa

Dirinya menegaskan, pentingnya semua pihak untuk merujuk pada perjanjian tahun 1992 yang menjadi acuan resmi penyelesaian batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara.

Ia menyerukan agar Pemerintah Sumut menghormati kedaulatan batas wilayah Aceh dan tidak memperkeruh situasi dengan wacana baru yang tidak berdasar hukum.

“Kami sedang menuntut Kemendagri untuk bertindak tegas mengembalikan pulau-pulau itu kepada Aceh. Kami juga berharap Sumut menghargai marwah pulau Aceh, taat pada kesepakatan 1992 dan menjaga keharmonisan antara provinsi bertetangga,” pungkas Haji Uma. (*)

 

 

Sumber: Antara

Empat Pulau Haji Uma Kelola Bersama Senator Tolak Tawaran Sumut
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Open House di Kediaman Bupati Al-Farlaky Dipadati Ribuan Warga

Mei 27, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Akademisi IAIN Langsa Apresiasi Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Warga Miskin

Mei 15, 2026

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Mei 13, 2026

YARA Aceh Timur Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Hoaks

Mei 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.