Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Pemerintah Aceh

Surati Presiden, Mualem Minta Tanah Wakaf Blang Padang Dikembalikan

REDAKSIBy REDAKSIJuni 27, 20252 Mins Read
Surati Presiden, Mualem Minta Tanah Wakaf Blang Padang Dikembalikan Juni 27, 2025
Gubernur Aceh Surati Presiden minta tanah wakaf Blang Padang dikembalikan ke Nazhir Masjid Raya Baiturrahman. (FOTO: kolase surat dari Gubernur Aceh).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar tanah wakaf Blang Padang di kembalikan kepada Nazhir Masjid Raya Baiturrahman, Aceh.

Itu disampaikan Mualem melalui surat resmi nomor 400.87180, dari Pemerintah Aceh, yang ditandatanganinya pada 17 Juni 2025.

Dalam surat itu, Mualem meminta dukungan penuh untuk mengembalikan status tanah Blang Padang sebagai tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

Mualem menjelaskan bahwa tanah seluas hampir 8 hektare di jantung Kota Banda Aceh itu merupakan bagian dari tanah wakaf yang diamanahkan Sultan Iskandar Muda untuk kepentingan dan kemakmuran Masjid Raya Baiturrahman.

Baca Juga :  Jelang Meugang, Harga Daging di Idi Aceh Timur Dijual Rp 170 Ribu Perkilogram

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan Blang Padang secara sepihak oleh TNI Angkatan Darat melalui Kodam Iskandar Muda sejak pasca tsunami Aceh 2004 tidak sesuai dengan sejarah dan hukum Islam.

Dalam surat yang disampaikan itu Mualem turut menyertakan bukti kuat berupa peta era kolonial Belanda. Peta tahun 1875 Kaart Van Onze Tegenwoordige Positie Op Ajeh, yang mencatat bahwa tanah Blang Padang dan Blang Punge adalah pengecualian dari wilayah pendudukan Belanda. Peta Koetaradja 1915 yang menyebut Blang Padang sebagai Aloen-Aloen Kesultanan Aceh.

Baca Juga :  Mualem lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan di Lingkungan Pemerintah Aceh

Selain itu, ada juga Peta Blad Nomor 310 tahun 1906 yang menunjukkan bahwa Tanah Blang Padang tidak pernah dikuasai oleh Koninkljk Nederlands Indische Leger (KNIL).

Adapun isi permohonan Gubernur Aceh ini kepada Presiden Prabowo yakni;

– Mengembalikan status Blang Padang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

– Mengembalikan pengelolaan Blang Padang kepada nazhir Masjid Raya Baiturrahman.

Baca Juga :  Proyek Jembatan Rangka Baja di Kembang Tanjong Masih Terbengkalai

– Memfasilitasi sertifikasi resmi tanah wakaf Blang Padang.

– Memfasilitasi koordinasi antar instansi agar proses berjalan bermartabat, tertib, dan transparan.

“Bahwa upaya ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan politik Pemerintah Aceh dalam menjaga amanah Sultan Iskandar Muda serta melestarikan syariat Islam di Tanah Rencong,” tulis Gubernur Aceh.

“Besar harapan kami, Bapak Presiden mengabulkan permohonan ini demi keadilan dan ketenteraman di Serambi Mekkah,” tambahnya dalam isi surat itu. (*)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Tindak Lanjut Permintaan Gubernur, KKP Survei dan Siapkan Perbaikan Muara Perikanan Dangkal di Aceh

Mei 5, 2026

Gubernur Aceh Raih Penghargaan Nasional Top Pembina BUMD 2026

Mei 5, 2026

Mualem Lepas Kloter Perdana Calon Jemaah Haji Aceh, Ingatkan Bersihkan Hati dan Jaga Kesehatan

Mei 5, 2026

Panglima Rusia: Dalang Dibalik Fitnah ke Bupati Aceh Timur Teridentifikasi

April 27, 2026

Doa Belasungkawa Awali Rakor DPD ASDEKSI Aceh

April 19, 2026

Rapat Perubahan UUPA, Mualem Minta Otsus Aceh Abadi Minimal 2,5 persen

April 16, 2026

Hadiri Halal Bihalal IKAPA, Bupati Al-Farlaky: Warga Peureulak Tunjukan Bahwa Kita Kokoh 

April 16, 2026

Zulfahmi Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Forum Keuchik Ranto Peureulak 

April 7, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik Mantan Keuchik jadi Camat 

Maret 30, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.