RILIS.NET, ACEH TIMUR – Ketua LSM KANA (Komunitas investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh) Muzakkir menilai penunjukkan atau penetapan Direktur PT Beurata Maju melanggar dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur no 18 tahun 2008.
“Penunjukkan atau penetapan Direktur PT Beurata Maju melanggar dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur. Qanun tersebut tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor perkebunan. Jadi, Pj Bupati dan DPRK Aceh Timur harus segera melakukan evaluasi terkait penunjukkan Direktur PT Beurata Maju itu,” kata Ketua LSM KANA Muzakkir.
Menurutnya itu penting, biar tidak terjadi persoalan di kalangan masyarakat. “Kalau qanun tidak dipertimbangkan boleh jadi siapa saja bisa direktur BUMD ini akan menjadi bumerang bagi pemerintah,” sebut Muzakkir dalam rilisnya yang dikirim kepada media ini, Kamis (23/2).
Menurut Ketua LSM KANA, boleh saja melakukan pergantian tetapi harus sesuai dengan aturan dan jangan mengkebiri qanun yang telah ada.
“Coba dibaca dulu qanun tersebut, apakah tidak ada lagi orang yang mengerti hukum di Pemkab Aceh Timur. Penetapan direktur PT Beurata Maju yang baru- baru ini jelas- jelas bertentangan dengan qanun. Saya tidak sebutkan poin- point mana yang bertentangan,” ujar Muzakkir.
Maka untuk itu ia berharap agar Pj Bupati Aceh Timur dan DPRK Aceh Timur harus segera membatalkan SK penetapan Direktur PT Beurata Maju itu. “Seandainya tidak digubris maka kami akan menempuh ke jalur pengadilan,” Demikian pungkas Muzakkir. (rn/aqb)