Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

LSM KANA: Penunjukan Direktur PT Beurata Maju Melanggar Qanun Kabupaten Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 24, 20232 Mins Read
LSM KANA: Penunjukan Direktur PT Beurata Maju Melanggar Qanun Kabupaten Aceh Timur Februari 24, 2023
Muzakkir (Foto: dok rilis.net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Ketua LSM KANA (Komunitas investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh) Muzakkir menilai penunjukkan atau penetapan Direktur PT Beurata Maju melanggar dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur no 18 tahun 2008.

“Penunjukkan atau penetapan Direktur PT Beurata Maju melanggar dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur. Qanun tersebut tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor perkebunan. Jadi, Pj Bupati dan DPRK Aceh Timur harus segera melakukan evaluasi terkait penunjukkan Direktur PT Beurata Maju itu,” kata Ketua LSM KANA Muzakkir.

Baca Juga :  Bupati Aceh Timur Akan Perkuat Peran Imum Mukim dalam Tata Pemerintahan

Menurutnya itu penting, biar tidak terjadi persoalan di kalangan masyarakat. “Kalau qanun tidak dipertimbangkan boleh jadi siapa saja bisa direktur BUMD ini akan menjadi bumerang bagi pemerintah,”  sebut Muzakkir dalam rilisnya yang dikirim kepada media ini, Kamis (23/2).

Menurut Ketua LSM KANA, boleh saja melakukan pergantian tetapi harus sesuai dengan aturan dan jangan mengkebiri qanun yang telah ada.

Baca Juga :  10 Desa di Aceh Timur Banjir, Pemkab Setempat Salurkan Bantuan

“Coba dibaca dulu qanun tersebut, apakah tidak ada lagi orang yang mengerti hukum di Pemkab Aceh Timur. Penetapan direktur PT Beurata Maju yang baru- baru ini jelas- jelas bertentangan dengan qanun. Saya tidak sebutkan poin- point mana yang bertentangan,” ujar Muzakkir.

Maka untuk itu ia berharap agar Pj Bupati Aceh Timur dan DPRK Aceh Timur harus segera membatalkan SK penetapan Direktur PT Beurata Maju itu. “Seandainya tidak digubris maka kami akan menempuh ke jalur pengadilan,” Demikian pungkas Muzakkir. (rn/aqb)

Baca Juga :  BPM dan Medco E&P Kembali Salurkan Bantuan Pencegahan Covid-19 di Aceh Timur
Direktur PT Beurata Maju Melanggar Qanun Penunjukkan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Gelar Konferensi Pers, Bupati Al-Farlaky Polisikan Alan dan Akun Penebar Fitnah

April 30, 2026

Panglima Rusia: Dalang Dibalik Fitnah ke Bupati Aceh Timur Teridentifikasi

April 27, 2026

Dipuji Tangani Banjir, Barisan Sakit Hati Diduga Jatuhkan Marwah Bupati Al-Farlaky

April 25, 2026

Doa Belasungkawa Awali Rakor DPD ASDEKSI Aceh

April 19, 2026

Hadiri Halal Bihalal IKAPA, Bupati Al-Farlaky: Warga Peureulak Tunjukan Bahwa Kita Kokoh 

April 16, 2026

Bupati Al-Farlaky Hadiri RUPS Bank Aceh Syariah Tahun Buku 2025

April 13, 2026

Zulfahmi Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Forum Keuchik Ranto Peureulak 

April 7, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik Mantan Keuchik jadi Camat 

Maret 30, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.