RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

LSM KANA: Penunjukan Direktur PT Beurata Maju Melanggar Qanun Kabupaten Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 24, 20232 Mins Read
LSM KANA: Penunjukan Direktur PT Beurata Maju Melanggar Qanun Kabupaten Aceh Timur Februari 24, 2023
Muzakkir (Foto: dok rilis.net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Ketua LSM KANA (Komunitas investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh) Muzakkir menilai penunjukkan atau penetapan Direktur PT Beurata Maju melanggar dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur no 18 tahun 2008.

“Penunjukkan atau penetapan Direktur PT Beurata Maju melanggar dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur. Qanun tersebut tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor perkebunan. Jadi, Pj Bupati dan DPRK Aceh Timur harus segera melakukan evaluasi terkait penunjukkan Direktur PT Beurata Maju itu,” kata Ketua LSM KANA Muzakkir.

Baca Juga :  Polri Jatuhkan Sanksi PTDH ke AKBP Raden Brotoseno 

Menurutnya itu penting, biar tidak terjadi persoalan di kalangan masyarakat. “Kalau qanun tidak dipertimbangkan boleh jadi siapa saja bisa direktur BUMD ini akan menjadi bumerang bagi pemerintah,”  sebut Muzakkir dalam rilisnya yang dikirim kepada media ini, Kamis (23/2).

Menurut Ketua LSM KANA, boleh saja melakukan pergantian tetapi harus sesuai dengan aturan dan jangan mengkebiri qanun yang telah ada.

Baca Juga :  Warga Aceh Utara Meninggal Dunia di Kolam Renang Langsa

“Coba dibaca dulu qanun tersebut, apakah tidak ada lagi orang yang mengerti hukum di Pemkab Aceh Timur. Penetapan direktur PT Beurata Maju yang baru- baru ini jelas- jelas bertentangan dengan qanun. Saya tidak sebutkan poin- point mana yang bertentangan,” ujar Muzakkir.

Maka untuk itu ia berharap agar Pj Bupati Aceh Timur dan DPRK Aceh Timur harus segera membatalkan SK penetapan Direktur PT Beurata Maju itu. “Seandainya tidak digubris maka kami akan menempuh ke jalur pengadilan,” Demikian pungkas Muzakkir. (rn/aqb)

Baca Juga :  Darori Jabat Sebagai Kepala Kantor Imigrasi Langsa Yang Baru
Direktur PT Beurata Maju Melanggar Qanun Penunjukkan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

KAHMI Apresiasi Bupati Aceh Timur Minta Kementerian Pugar Situs Sejarah Islam

Juli 12, 2025

Bupati Al-Farlaky akan Berikan Hadiah Rp100 juta, Bagi yang Temukan Jejak Kitab Idharul Haq

Juli 10, 2025

Anggota DPRK Aceh Timur Pang Odon Meninggal Dunia 

Juli 10, 2025

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama dan Dua Kapolres

Juli 10, 2025

Tempat M 5,4 Guncang Sabang Tak Berpotensi b

Juli 6, 2025

SAPA Desak Pemerintah Pusat dan TNI Serahkan Tanah Wakaf Blang Padang

Juli 5, 2025

Dewas Tetapkan Benni Kelda Sebagai Direktur Utama Radio SCK Aceh Timur 

Juli 1, 2025

Gubernur Aceh Pimpin Upacara Hari Bhayangkara di Blang Padang

Juli 1, 2025

Jefri Sentana Tunjuk Suhartini Sebagai Plt Sekda Kota Langsa

Juni 30, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.