Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

LSM KANA: Penunjukan Direktur PT Beurata Maju Melanggar Qanun Kabupaten Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 24, 20232 Mins Read
LSM KANA: Penunjukan Direktur PT Beurata Maju Melanggar Qanun Kabupaten Aceh Timur Februari 24, 2023
Muzakkir (Foto: dok rilis.net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Ketua LSM KANA (Komunitas investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh) Muzakkir menilai penunjukkan atau penetapan Direktur PT Beurata Maju melanggar dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur no 18 tahun 2008.

“Penunjukkan atau penetapan Direktur PT Beurata Maju melanggar dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur. Qanun tersebut tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor perkebunan. Jadi, Pj Bupati dan DPRK Aceh Timur harus segera melakukan evaluasi terkait penunjukkan Direktur PT Beurata Maju itu,” kata Ketua LSM KANA Muzakkir.

Baca Juga :  Mendaftar ke KIP, Calon Bupati Aceh Timur Nektu Minta KIP Netral pada Pilkada 2024

Menurutnya itu penting, biar tidak terjadi persoalan di kalangan masyarakat. “Kalau qanun tidak dipertimbangkan boleh jadi siapa saja bisa direktur BUMD ini akan menjadi bumerang bagi pemerintah,”  sebut Muzakkir dalam rilisnya yang dikirim kepada media ini, Kamis (23/2).

Menurut Ketua LSM KANA, boleh saja melakukan pergantian tetapi harus sesuai dengan aturan dan jangan mengkebiri qanun yang telah ada.

Baca Juga :  Kadisdik Aceh Alhudri Dilantik Sebagai Pj Bupati Gayo Lues

“Coba dibaca dulu qanun tersebut, apakah tidak ada lagi orang yang mengerti hukum di Pemkab Aceh Timur. Penetapan direktur PT Beurata Maju yang baru- baru ini jelas- jelas bertentangan dengan qanun. Saya tidak sebutkan poin- point mana yang bertentangan,” ujar Muzakkir.

Maka untuk itu ia berharap agar Pj Bupati Aceh Timur dan DPRK Aceh Timur harus segera membatalkan SK penetapan Direktur PT Beurata Maju itu. “Seandainya tidak digubris maka kami akan menempuh ke jalur pengadilan,” Demikian pungkas Muzakkir. (rn/aqb)

Baca Juga :  Kendala Memutuskan Mata Rantai Covid-19 di Aceh Timur
Direktur PT Beurata Maju Melanggar Qanun Penunjukkan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Temui Menteri Sosial, Perjuangkan Jadup  Korban Banjir Aceh Timur

Agustus 4, 2026

Pemkab Aceh Timur Raih Opini WTP Ke- 12 Berturut-turut 

Agustus 4, 2026

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

Karhutla Meluas di Tiga Kecamatan di Aceh Barat Seluas 9 Ha

Juli 21, 2026

Bupati Al-Farlaky Tinjau Lokasi Pembangunan SDN Sarah Gala

Juni 30, 2026

Aceh Tamiang Pacu Rehabilitasi dan Optimalisasi Sawah Pascabencana

Juni 27, 2026

Proses Pelantikan DPW PA Aceh Timur Kisruh

Juni 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Mantan Gubernur Aceh, Bapak Pembangunan Abu Doto Tutup Usia

Juni 13, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.