RILIS.NET, LANGSA – Pengadilan Negeri (PN) Langsa melakukan eksekusi riil Sekolah Tinggi Kesehatan (Stikes) Bustanul Ulum dan Madrasah Ulumul Quran (MUQ) Langsa untuk Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU), pada Kamis (19/1).
Eksekusi dilakukan atas perkara Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Lgs jo Nomor 8/Pdt.G/2019/PT BNA jo Nomor 3480K/Pdt/2019 jo Nomor 188K/Pdt/2022 antara Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) sebagai Penggugat dengan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) sebagai Tergugat.
Menurut Humas PN Langsa Iman Harrio SH, gugatan YDBU di PN Langsa dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2018/PN Lgs tersebut diajukan terhadap perbuatan YDBUL yang seakan-akan menyatakan dirinya sebagai YDBU serta memiliki dan menguasai seluruh harta kekayaan milik YDBU.
“Adapun objek objek yang di eksekusi oleh PN Langsa sesuai perkara tersebar di beberapa tempat yaitu sebidang tanah area kampus Stikes Bustanul Ulum di Gampong Tualang Tengoh yang di atasnya berdiri sejumlah bangunan beserta inventaris di dalamnya, yang dulu dikenal dengan AKBID Bustanul Ulum,” terang Iman Harrio SH kepada media ini, Kamis (19/1).
Kemudian sambung Humas PN Langsa ini, sebidang tanah yang di atasnya berdiri sejumlah bangunan dan inventaris didalamnya, di Gampong Blang Pase.
“Dan terakhir sebidang tanah yang luasnya lebih kurang 8 hektar di Gampong Alue Pineung Timue yang di atasnya berdiri beberapa bangunan serta inventaris di dalamnya yang lebih dikenal dengan Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) YDBU,” tambahnya.
Dalam pelaksanaan Eksekusi Riil tersebut, Panitera PN Langsa membacakan Penetapan Ketua PN Langsa No. 3/Pdt.Eks/2020/PN Lgs jo. No. Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Lgs jo Nomor 8/Pdt.G/2019/PT BNA jo Nomor 3480K/Pdt/2019 jo Nomor 188K/Pdt/2022 tanggal 29 Desember 2022 di beberapa titik di masing-masing objek dan meletakkan plang keterangan bahwa objek telah dieksekusi di atas tanah dimaksud.
Eksekusi yang dilaksanakan hari ini juga merupakan tindak lanjut dari permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Drs H Faisal Hasan selaku Pemohon Eksekusi pada tanggal 24 Januari 2022.
Menurut Iman Harrio, PN Langsa juga telah melaksanakan konstatering pada 9 Maret 2022 dan sita eksekusi pada 31 Maret 2022 dan 4 April 2022.
PN Langsa juga mengadakan rapat koordinasi terkait pelaksanaan eksekusi pada 27 Desember 2022 yang melibatkan Polres Langsa, para Geuchik di objek perkara, para Babinsa/Bhabinkamtibmas di objek perkara, wali santri dan perwakilan guru/dosen untuk menjamin kelancaran pelaksanaan eksekusi sekaligus sebagai momentum bagi pihak YDBU untuk memastikan keberlangsungan proses belajar mengajar, setelah pelaksanaan eksekusi di hadapan wali santri dan perwakilan guru/dosen.
PN Langsa sebagai pengadilan yang menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara tingkat pertama dalam amar putusannya tanggal 26 September 2018 mengabulkan gugatan YDBU untuk sebahagian, menyatakan YDBU adalah yayasan yang sah, pemilik dan berhak atas harta kekayaan berupa tanah, bangunan/gedung, kendaraan, inventaris dan peralatan, buku-buku perpustakaan dan uang yang disimpan di Bank Mandiri dan Bank Mandiri Syariah.
Dalam amar putusan tersebut juga dinyatakan bahwa Akta Pendirian YDBUL Nomor 104 tertanggal 13 Maret 2009 dan Akta Perubahan YDBUL Nomor 120 tertanggal 11 Juni 2010 adalah batal demi hukum.
Terhadap putusan PN Langsa tersebut pihak Tergugat telah mengajukan upaya hukum mulai dari Banding Nomor 8/Pdt.G/2019/PT BNA, Kasasi jo Nomor 3480K/Pdt/2019 hingga Peninjauan Kembali Nomor 188K/Pdt/2022 yang dalam putusannya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali tersebut.
“Pada setiap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap telah melekat kekuatan eksekutorial. Eksekusi atas putusan pengadilan yang telah memperoleh tidak boleh ditunda pelaksanaannya. Sejalan dengan hal tersebut, maka eksekusi terhadap perkara ini juga harus segera dilaksanakan setelah adanya putusan Peninjauan Kembali Nomor 188K/Pdt/2022,” tandasnya.
Sebelum pelaksanaan Eksekusi Riil dimulai, Ketua PN Langsa memberikan pengarahan kepada pihak-pihak dari PN Langsa dan perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Langsa yang akan menghadiri pelaksanaan eksekusi tersebut.
Ketua PN Langsa mengamanahkan agar eksekusi dilaksanakan secara humanis tanpa kekerasan dan menutup pengarahan dengan memimpin doa untuk keberhasilan eksekusi.
Pelaksanaan Eksekusi Riil yang dipimpin oleh Panitera PN Langsa Azmeiliza Aminuddin SH, turut dihadiri oleh Panitera Muda Perdata PN Langsa, Jurusita PN Langsa, Humas PN Langsa, staf kepaniteraan perdata PN Langsa, pihak Pemohon Eksekusi, Geuchik Gampong Teungoh, Geuchik Blang Pase, Geuchik Alue Pineung Timue, Geuchik Alue Pineung, perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Langsa serta pengamanan dari Babinsa/Bhabinkamtibmas setempat dan anggota Polres Langsa. (rl/skm)