RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Banda Aceh

Pelaku Penggelapan Mobil Lintas Kabupaten Ditangkap Polisi

REDAKSIBy REDAKSIMei 19, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Pelaku Penggelapan Mobil Lintas Kabupaten Ditangkap Polisi Mei 19, 2020
Pelaku Penggelapan Mobil (Foto: Ist)

RILIS.NET, Banda Aceh – R (29) warga Cot Keureudong, Kabupaten Bireuen, diamankan oleh pihak kepolisian setempat karena melakukan tindak pidana penggelapan mobil milik warga Aceh Besar beberapa waktu lalu.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasatreskrim AKP M Taufiq mengatakan, pelaku akhirnya ditangkap oleh unit Ranmor Satreskrim Polres Bireun dirumahnya setelah dilakukan koordinasi keberadaannya.

“Karena lokasi dan tempat kejadiannya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, maka pelaku kami amankan di Mapolresta,” M Taufiq, Selasa (19/5/202). Ia menyebutkan penangkapan pelaku penggelapan mobil ini sesuai dengan laporan korban Al Mahdi (55), warga Komplek BTN Ajuen, Aceh Besar yang terjadi pada bulan Oktober 2018.

“Pelaku menjumpai korban untuk merental mobil di Pasar Lam Ateuk, Aceh Besar. Korban merentalkan mobil kepada RM dengan biaya perbulan Rp 4,8 juta,” sebut M Taufiq.

Seiring berjalannya waktu, kata M Taufiq, pelaku lancar membayar uang rental kepada korban. Selang beberapa bulan kemudian, pelaku tidak membayar uang rental selama lima bulan berturut-turut. 

Korban berusaha menghubungi pelaku, namun telepon genggam pelaku tidak aktif. Korban pun akhirnya melaporkan ke Polresta Banda Aceh.

“Tim ranmor melakukan penyelidikan dan diketahui korban berada di Bireun dan berhasil ditangkap personel Polres Bireun, kemudian kita jemput langsung bawa ke Polresta Banda Aceh,” katanya.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Kasatreskrim, kenderaan milik korban yang dirental telah digadaikan di Kutacane dengan harga Rp35 juta. “Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP dan diancam selama 7 tahun penjara,” ujar M. Taufiq.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Mafia Pupuk, Kejaksaan Pekalongan Tahan Direktur CV Tani Jaya
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOP PKBM di Aceh Timur Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan 

Mei 16, 2025

Lempar Bom Molotov ke Rumah Warga Lhokseumawe, Dua Tersangka Ditangkap

Mei 16, 2025

Polres Bireuen Gelar Deklarasi Pembubaran Geng Motor

Mei 16, 2025

Identitas Pelaku Pembakaran Kendaraan di PT Atakana Aceh Timur Dikantongi Polisi

Mei 12, 2025

Polda Aceh Imbau Masyarakat Tak Takut Laporkan Aksi Premanisme, Call Center 110 Siap 24 Jam

Mei 11, 2025

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan Tiga Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Mei 10, 2025

Kapolda Aceh Tinjau Dapur SPPG, Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional

Mei 9, 2025

Bongkar Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar, Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo

Mei 8, 2025

Polda Aceh Naikkan Status Kasus PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan

Mei 5, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.