RILIS.NET, ACEH TIMUR – Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri memanggil Komisioner KIP untuk diminta klarifikasi terkait dengan permasalahan kelulusan pengumuman Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
Pemanggilan terhadap penyelenggara pemilu (KIP) ini dilakukan oleh DPRK setempat, setelah mendapat sejumlah masukan dari unsur masyarakat khususnya terkait dengan rekrutmen PPS, yang menuai banyak komentar pedas dari sejumlah peserta.
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Ketua DPRK pada Rabu (1/1/2023), Fattah Fikri turut mempertanyakan penyebab proses awal terjadinya ralat pengumuman itu, menurutnya Tata sapaan akrab ketua DPRK hal itu penting untuk menjawab pertanyaan publik.
“Kita sengaja meminta keterangan dari KIP agar publik tau penyebab terjadinya ralat pengumuman itu, seperti laporan peserta yang turut disampaikan kepada kami,” kata Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri, Rabu (1/1/2023).
Politisi dari Fraksi Partai Aceh (PA) juga menambahkan, pemanggilan para komisioner KIP Aceh Timur ke gedung DPRK setempat sebagai upaya untuk turut menyampaikan aspirasi sejumlah warga yang mereka terima.
Selain dihadiri oleh Ketua, turut hadir pada pertemuan itu Wakil Ketua l M Nur SPd MH, Wakil Ketua ll Tgk M Adam SSosi, Ketua Komisi A dan sejumlah anggota lainnya.
Sedangkan dari Komisioner KIP dihadiri oleh Faisal, Yusri dan juga Nurmi Ali, serta hadir juga kepala Kesbangpol Aceh Timur Iskandar SH.
Dalam tanggapannya KIP Aceh Timur menjelaskan tentang adanya kesalahan sistem saat menginput data peserta yang lulus.
“Disisi adanya kesalahan pada sistem yang menginput data. Perangkingannya berurut otomatis oleh sistem, terpilih 3 orang lanjut ke- 4 dan seterusnya sebagai pengganti. Sistem error saat penginputan sehingga nomor urut 3 tertulis pengganti dan nomor urut 4 tertulis terpilih. Namun tidak merubah hasil di aplikasi siakba masing-masing peserta,” kata komisioner KIP.
Seperti diberitakan sebelumnya, KIP Aceh Timur mengumumkan hasil kelulusan PPS sejumlah 1.539 peserta pada Selasa (24/1/2023) malam, dan melakukan pelantikan pada Selasa siang, di gedung Idi Sport Center, Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Usai melakukan penetapan dan pelantikan PPS pada Selasa, kemudian KIP Aceh Timur kembali mengeluarkan pengumuman ralat kelulusan PPS pada Rabu (25/1/2023), malam.
Ketua DPRK Aceh Timur yang turut dihubungi kembali oleh rilis.net pada Rabu siang membenarkan adanya pemanggilan itu, pemaggilan para Komisioner KIP Aceh Timur dilakukan secara resmi melalui undangan bernomor: 005/137, tertanggal 31 Januari 2023. (rn/red)
Editor: Mahyuddin