RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Umum

Terlibat Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, 4 Polisi Terancam Hukuman Mati

REDAKSIBy REDAKSIOktober 16, 20223 Mins Read
Terlibat Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, 4 Polisi Terancam Hukuman Mati Oktober 16, 2022
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa (Foto: dok. Polda Metro Jaya)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Lantas bagaimana hukuman para tersangka lain di kasus tersebut?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan tidak berkomentar banyak terkait hukuman para tersangka lain. Zulpan menyebut hukuman para tersangka mengacu pada paparan Dirnarkoba Kombes Mukti Juharsa pada saat konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10) kemarin.

“Apa yang disampaikan Pak Dir kemarin itu di Polres. Saya nggak mau salah, bertentangan dengan penyidik. Itu pokoknya pedomani apa yang disampaikan Pak Dir kemarin,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Sabtu (15/10/2022).

Sebagai informasi, ada empat anggota Polri yang turut terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar; Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok; Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok; dan AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar. Selain itu, terdapat tersangka yang juga terlibat, yakni HE, AR, L, AW, A, dan DG.

Baca Juga :  Berkedok Lestari Budaya, Disbudpar Aceh Kembali Hamburkan APBA di Aceh Tamiang

Dihubungi terpisah, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan 10 tersangka lainnya, termasuk 4 polisi, juga dijerat dengan pasal yang sama dengan yang diterapkan kepada Irjen Teddy Minahasa.

“Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55. Iya, sama,” kata Mukti saat dihubungi.

Sebelumnya, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba. Teddy terancam hukuman mati.

“Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun,” kata Mukti Juharsa saat jumpa pers, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga :  Sekda Berharap PWI Aceh Timur Terus Berkembang Ditengah Masyarakat

Mukti mengatakan Teddy ditetapkan sebagai tersangka Jumat (14/10). Penetapan tersangka Teddy, kata Mukti, berdasarkan hasil gelar perkara.

“Sudah menetapkan TM sebagai tersangka per siang tadi,” ujarnya.

Pasal 114 ayat 2

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Bunyi Pasal 112 ayat 2

Baca Juga :  Jalan Santai HUT BUMN di Aceh Timur Menuai Kecewa Peserta, Dinilai Seperti Tarkam

Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Bunyi Pasal 132 ayat 1

Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut. (*)

 

Sumber: detik.com

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sejumlah LSM Desak DPRK Aceh Timur Segera Bentuk Pansus

September 17, 2023

Usai Diminta Audit, Inspektorat Serahkan Data Aset ke DPRK Aceh Timur

September 17, 2023

Peringati Milad ke-19 Tahun, Tamiang Group Gelar Beragam Kegiatan

September 16, 2023

Lima Nama Tim Pansel KIP Aceh Timur Periode 2023 – 2028 Diumumkan, Berikut Nama-namanya

September 15, 2023

Data Aset Tak Kunjung Diserahkan, Ketua DPRK Aceh Timur Desak Penegak Hukum Lakukan Audit

September 15, 2023

Langgar IUP, Pemerintah Aceh Cabut Izin PT BMU

September 14, 2023

Pencuri Kotak Amal di Masjid Aceh Tengah Terekam CCTV

September 8, 2023

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Wakil Presiden RI

September 7, 2023

Dirreskrimsus Polda Aceh Terima 2 Pucuk M- 16 Sisa Konflik di Pidie

September 6, 2023

Kasus Runtuhnya RS Regional Aceh Tengah Lima Orang jadi Tersangka

September 1, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.