RILIS.NET, ACEH TIMUR – Dua orang tahanan berpakaian hijau stabilo dihadapkan kedepan para wartawan oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK pada Selasa, (28/3) siang.
Kedua mereka tampak menundukan kepalanya saat Kapolres Aceh Timur menjelaskan perbuatan kriminal yang mereka lakukan.
Laki-laki itu berinisial HE (37), dan perempuan berinisial NO (40). Keduanya warga Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.
Dua sejoli ini diketahui memiliki hubungan asmara dan ditangkap di sebuah gubuk di Dusun Krueng Tuan, Desa Seumanah Jaya, pada Jumat (17/3/2023) sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres yang didampingi Kasatres Narkoba Iptu Yudha Prasatya SH menyebutkan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat Desa Seumanah Jaya, yang curiga terhadap tersangka HE dan NO, ini pengedar narkotika golongan 1 (satu) jenis sabu.
Berbekal informasi tadi dilakukan penyelidikan oleh anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Setibanya di lokasi, didapati kedua tersangka sedang berada pada sebuah gubuk yang sering digunakan sebagai tempat transaksi. Dilantai gubuk tersebut ditemukan 1 paket narkotika yang diduga jenis sabu seberat 0,14 gram serta seperangkat alat hisap (bong) terbuat dari botol obat batuk,” ungkap Kapolres.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan didapatkan senjata api rakitan laras pendek berikut magazine yang berisikan 1 (satu) butir peluru kaliber 9 mm yang diselipkan pada pinggang tersangka HE.
Kepada petugas tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Sedangkan senjata api berikut magazine dan peluru adalah milik BR yang ia pinjam untuk melakukan perampokan terhadap bandar narkoba yang sebelumnya akan melakukan transaksi dengannya,” kata Andy Rahmansyah.
Atas temuan tersebut, kedua pelaku barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Aceh Timur guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Selain dijerat dengan Undang undang tentang penyalahgunaan narkotika, terhadap tersangka HE akan dikenakan pasal kepemilikan senjata api tidak berizin. Itu akan kita lakukan supaya lebih memperberat hukuman sehingga efek jeranya juga lebih terasa dampaknya.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK. (rn/red)