Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

YARA Aceh Timur Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Hoaks

REDAKSIBy REDAKSIMei 10, 20262 Mins Read
YARA Aceh Timur Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Hoaks Mei 10, 2026
Ketua YARA Perwakilan Aceh Timur Indra Kusmeran. (Foto: dok pribadi)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Indra Kusmeran, mengajak masyarakat Kabupaten Aceh Timur untuk lebih bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di media sosial, terutama terkait isu-isu hukum yang belum jelas kebenarannya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul maraknya peredaran informasi dan isu hoaks di Aceh Timur dalam beberapa waktu terakhir yang dinilai dapat memicu keresahan dan mengganggu kondusivitas daerah.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing dengan informasi yang belum terverifikasi. Semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” kata Indra Kusmeran, Minggu (10/5/2026).

Baca Juga :  Ketua DPRK Aceh Timur Berang Eksekutif Dinilai Tak Hargai Dewan

Menurut Indra, sebagai lembaga advokasi, YARA memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam arus informasi menyesatkan yang berkembang di ruang digital.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Pasal 3 huruf (e) Kode Etik Advokat Indonesia, seorang advokat wajib menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan kebenaran dalam setiap sikap maupun pernyataannya di ruang publik.

“Advokat bukan hanya bertugas membela di pengadilan, tetapi juga melakukan analisa hukum berdasarkan fakta dan bukti otentik, bukan asumsi ataupun opini liar di media sosial,” ujarnya.

Baca Juga :  M Hendra Supardi Jadi Plt Direktur Utama Bank Aceh

Indra menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan penilaian hukum terhadap isu-isu yang bersumber dari konten spekulatif tanpa dasar informasi yang jelas. Menurutnya, setiap persoalan hukum harus diproses melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Selain itu, YARA Aceh Timur juga mengingatkan bahwa advokat memiliki kode etik yang melarang penyampaian informasi yang dapat memperkeruh suasana atau menyesatkan masyarakat tanpa bukti yang kuat.

“Kami tetap berkomitmen menjadi social control yang objektif dan profesional. Penyebaran hoaks merupakan tindakan yang merugikan masyarakat dan dapat mencederai martabat daerah,” kata Indra.

Ia juga meminta masyarakat untuk menyerahkan setiap dugaan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai prinsip due process of law.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Warga Banda Alam Diringkus, Motifnya Terkait Asmara

Dalam kesempatan itu, YARA Aceh Timur mendukung langkah hukum yang ditempuh pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat fitnah maupun penyebaran berita bohong, selama dilakukan melalui jalur konstitusional.

Indra turut mengingatkan bahwa penyebaran hoaks dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila terbukti menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

“Media sosial harus digunakan secara bijak. Jangan sampai ruang digital menjadi tempat menyebarkan fitnah dan informasi yang belum tentu benar,” pungkasnya. (*)

Bijak Hoax Yara Aceh Timur
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Hadiri Muzakarah Ulama Aceh di Dayah Keude Dua

Oktober 18, 2026

Kunker ke Pulo Blang, Bunda PAUD Kecamatan Ranto Peureulak Bagi-bagi Masker 

Oktober 17, 2026

Respon Komplain Pelanggan, Bupati Al-Farlaky Panggil Direktur PDAM

Oktober 14, 2026

Terpidana Korupsi Aset PT KAI di Aceh Timur Dibekuk di Binjai

Oktober 9, 2026

Panglima Age: Wabup Siap Dukung Bupati Aceh Timur

Oktober 8, 2026

Bupati Al-Farlaky Timbun 1.200 Meter Jalan Lhok Dalam – Panton Rayeuk M, Idi Tunong

Oktober 1, 2026

Bupati Al-Farlaky Diminta Segera Evaluasi Dirut PDAM Tirta Peusada

Oktober 1, 2026

Cegah Stunting, 23 Operator EHDW di Kecamatan Ranto Peureulak Mendapatkan Pelatihan 

September 30, 2026

Bupati Al-Farlaky Sambut 13 Nelayan Aceh Timur di Pendopo

September 20, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.