Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Kesehatan

Legalisasi Ganja Medis Masuk Program Legislasi DPR Aceh 2023

REDAKSIBy REDAKSIMei 18, 20232 Mins Read
Legalisasi Ganja Medis Masuk Program Legislasi DPR Aceh 2023 Mei 18, 2023
Pembahasan rancangan qanun tentang legalisasi ganja medis sudah masuk Program Legislasi Aceh 2023. (Foto: AP/Fernando Llano)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

BANDA ACEH – Ketua Komisi V DPR Aceh, M. Rizal Falevi Kirani mengatakan pembahasan rancangan qanun (raqan) tentang legalisasi ganja medis sudah masuk Program Legislasi Aceh (Prolega) 2023.

Pihaknya menyepakati agar pembahasan itu dilakukan secara kumulatif terbuka sembari menunggu revisi UU Narkotika yang masih dibahas di DPR RI. DPR Aceh juga berharap ada penurunan level UU Narkotika.

“Begitu UU Narkotika selesai dibahas kemudian ada penurunan grade dari level satu menjadi level dua baru kita akan membahas tindak lanjut pembahasan legalisasi ganja,” kata Falevi kepada wartawan, Rabu (17/5).

Baca Juga :  Penyebaran Wabah DBD di Aceh Timur Meningkat, 8 Korban Dirujuk ke RSUD

Persoalannya kemudian, kata dia, hal itu tergantung Revisi UU Narkotika dari DPR RI. Jika itu sudah rampung, pihaknya akan menunjuk tim berupa panitia khusus untuk dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus).

“Tergantung Revisi UU Narkotika dari DPR RI yang melakukan kalau itu selesai langsung kita minta kepada pimpinan dan Baleg untuk ditingkatkan pembahasan untuk menunjuk tim apakah itu pansus dan lainnya,” katanya.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mendagri dan Menkopolhukkam

DPR Aceh berharap DPR RI segera menurunkan dari level satu menjadi level dua pada UU Narkotika, agar mereka bisa membahas legalisasi ganja untuk medis yang sudah masuk Prolega 2023 Aceh.

Menurut Falevi, secara literatur, ganja bukan barang asing dan tabu di Aceh. Hanya saja bagaimana tanaman itu bisa dikemas secara regulasi agar tidak menyalahi aturan bernegara, sehingga rakyat tidak disalahkan.

Baca Juga :  Cegah Covid-19, Tujuh Ribu Masker Dibagikan Secara Gratis di Aceh Timur

Pihaknya ingin ganja medis ini bisa berguna untuk bahan pengobatan yang nantinya bisa digunakan oleh seluruh pasien di tiap-tiap rumah sakit. Sekaligus dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

Namun DPR Aceh masih berpedoman dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 16 tahun 2022 sembari menunggu perkembangan Revisi UU Narkotika.

“Kita tetap berpedoman pada PMK Nomor 16 Tahun 2022,” ucapnya. (*)

 

 

Sumber: CNN Indonesia 

2023 DPR Aceh Ganja Legalisasi Ganja Medis Masuk Program Legislasi Program
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas pada Menkes

Desember 27, 2025

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

Bupati Aceh Timur Perintahkan Camat Akuratkan Data Korban Bencana

Desember 18, 2025

Bupati Al-Farlaky Disambut Tangis Haru Warga Simpang Jernih 

Desember 16, 2025

Layanan RSUD Langsa Berangsur Beroperasi Kembali

Desember 11, 2025

Jaringan Lumpuh, Warung Penyedia Starlink Diserbu Pengguna Handphone di Aceh Timur 

November 30, 2025

Lima Desa di Lokop Aceh Timur Hilang Disapu Banjir Bandang dan Longsor, Ribuan Warga Terisolir 

November 29, 2025

Bupati Al-Farlaky Beri Reward untuk 15 ASN Tenaga Kesehatan di Aceh Timur

November 12, 2025

Usai Launching, Bupati Al-Farlaky Jemput Pasien Pasung di Aceh Timur

November 10, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.