Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Praktisi: Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Melampaui Kewenangan MK

REDAKSIBy REDAKSIJuni 1, 20233 Mins Read
Praktisi: Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Melampaui Kewenangan MK Juni 1, 2023
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Praktisi hukum J.J. Amstrong Sembiring menilai putusan terkait dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melampaui kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Putusan MK yang membuat norma baru dengan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Hal ini melampaui kewenangan MK karena Undang-Undang Dasar 1945 mengatur Pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang dan norma di dalamnya atau positive legislator,” kata J.J. Amstrong Sembiring dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (31/5).

J.J. Amstrong menilai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK bersifat multitafsir dan problematik sebab Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 membuat jabatan pimpinan KPK yang awalnya hanya 4 tahun menjadi 5 tahun.

Menurut dia, perpanjangan masa jabatan hingga penentuan syarat usia adalah kewenangan sepenuhnya pembentuk undang-undang. Artinya, open legal policy merupakan kebijakan yang hanya bisa dibuat oleh pembentuk beleid itu sendiri, yakni Pemerintah dan DPR.

Baca Juga :  Putri Kerajaan Saudi Dibebaskan Setelah 3 Tahun Ditahan

“Jika merujuk berdasarkan referensi pada putusan-putusan MK sebelumnya, materi gugatan yang sifatnya open legal policy atau kebijakan hukum terbuka seperti yang diajukan Nurul Ghufron, hakim konstitusi akan menolak gugatan tersebut,” kata calon pimpinan KPK periode 2019—2023 itu.

Ia berpendapat bahwa putusan MK secara implisit atau tidak langsung sudah mencampuri urusan DPR dengan mengatur masa jabatan dan batas usia pimpinan KPK.

Dengan begitu, MK diduga secara tidak langsung juga terseret ke dalam muatan politik praktis. Apalagi, putusan berlakunya masa jabatan 5 tahun itu juga ditujukan kepada Dewan Pengawas KPK yang tentu bisa menimbulkan konflik kepentingan.

Merujuk pada pertimbangan hakim, lanjut J.J. Amstrong, pada halaman 117 tafsirnya adalah memberikan kepastian hukum kepada panitia seleksi (pansel) untuk segera bekerja. Akan tetapi, putusan MK tidak bisa ditafsirkan sendiri sebab putusan itu tidak boleh berlaku surut.

Baca Juga :  Dianggap Meresahkan, 5 Anak Punk Diamankan Satpol PP Kota Langsa

“Dalam struktur manajemen, tentunya menjadi tidak make sense. Jika jabatan Firli dkk. ditambah 1 tahun lagi, ini kacau semua anggaran sampai rencana kegiatan. Hal itu juga dapat membuktikan perencanaan yang sudah dipersiapkan menandakan tidak valid, tersistematis, dan terstruktur,” katanya menegaskan.

Gugatan yang diajukan oleh Nurul Ghufron, menurut dia, berkaitan dengan kepentingan pribadinya, yaitu mengenai masalah minimal umur pimpinan KPK. Setelah itu, Nurul Ghufron memasukkan kembali gugatan yang berkaitan dengan masa jabatan pimpinan KPK.

“Gugatan Nurul Ghufron mengandung conflict of interest (konflik kepentingan) karena pemohon mengajukan berkaitan dengan kepentingan pribadi versus ketentuan aturan hukum KPK,” ungkapnya.

Sebelumnya, MK memutuskan menerima gugatan pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Lewat putusan itu, Ketua KPK Firli Bahuri dkk. akan terus menjabat hingga tahun depan atau pada masa Pemilu 2024.

Baca Juga :  Penyidik Polda Aceh Jemput Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa 

Hakim MK M. Guntur Hamzah setuju bahwa masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan pimpinan 12 lembaga nonkementerian atau auxiliary state body di Indonesia, seperti Komnas HAM, KY, dan KPU yaitu lima tahun.

MK memandang pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan/anggota komisi atau lembaga independen, khususnya yang bersifat constitutional importance telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, penalaran yang wajar, dan bersifat diskriminatif. Kondisi itulah yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya dipersamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk ke dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki constitutional importance, yakni 5 tahun sehingga memenuhi prinsip keadilan, persamaan, dan kesetaraan. (*)

 

 

Sumber: Antara

KPK Melampaui Kewenangan MK Praktisi Putusan Masa Jabatan Pimpinan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Maret 9, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.