Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Banda Aceh

Pelaku Penggelapan Mobil Lintas Kabupaten Ditangkap Polisi

REDAKSIBy REDAKSIMei 19, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Pelaku Penggelapan Mobil Lintas Kabupaten Ditangkap Polisi Mei 19, 2020
Pelaku Penggelapan Mobil (Foto: Ist)

RILIS.NET, Banda Aceh – R (29) warga Cot Keureudong, Kabupaten Bireuen, diamankan oleh pihak kepolisian setempat karena melakukan tindak pidana penggelapan mobil milik warga Aceh Besar beberapa waktu lalu.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasatreskrim AKP M Taufiq mengatakan, pelaku akhirnya ditangkap oleh unit Ranmor Satreskrim Polres Bireun dirumahnya setelah dilakukan koordinasi keberadaannya.

“Karena lokasi dan tempat kejadiannya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, maka pelaku kami amankan di Mapolresta,” M Taufiq, Selasa (19/5/202). Ia menyebutkan penangkapan pelaku penggelapan mobil ini sesuai dengan laporan korban Al Mahdi (55), warga Komplek BTN Ajuen, Aceh Besar yang terjadi pada bulan Oktober 2018.

“Pelaku menjumpai korban untuk merental mobil di Pasar Lam Ateuk, Aceh Besar. Korban merentalkan mobil kepada RM dengan biaya perbulan Rp 4,8 juta,” sebut M Taufiq.

Seiring berjalannya waktu, kata M Taufiq, pelaku lancar membayar uang rental kepada korban. Selang beberapa bulan kemudian, pelaku tidak membayar uang rental selama lima bulan berturut-turut. 

Korban berusaha menghubungi pelaku, namun telepon genggam pelaku tidak aktif. Korban pun akhirnya melaporkan ke Polresta Banda Aceh.

“Tim ranmor melakukan penyelidikan dan diketahui korban berada di Bireun dan berhasil ditangkap personel Polres Bireun, kemudian kita jemput langsung bawa ke Polresta Banda Aceh,” katanya.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Kasatreskrim, kenderaan milik korban yang dirental telah digadaikan di Kutacane dengan harga Rp35 juta. “Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP dan diancam selama 7 tahun penjara,” ujar M. Taufiq.

Baca Juga :  Tuntut RS Graha Bunda, Keluarga Bayi Buat Laporan ke Polres Aceh Timur
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.