Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Banda Aceh

Pelaku Penggelapan Mobil Lintas Kabupaten Ditangkap Polisi

REDAKSIBy REDAKSIMei 19, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Pelaku Penggelapan Mobil Lintas Kabupaten Ditangkap Polisi Mei 19, 2020
Pelaku Penggelapan Mobil (Foto: Ist)

RILIS.NET, Banda Aceh – R (29) warga Cot Keureudong, Kabupaten Bireuen, diamankan oleh pihak kepolisian setempat karena melakukan tindak pidana penggelapan mobil milik warga Aceh Besar beberapa waktu lalu.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasatreskrim AKP M Taufiq mengatakan, pelaku akhirnya ditangkap oleh unit Ranmor Satreskrim Polres Bireun dirumahnya setelah dilakukan koordinasi keberadaannya.

“Karena lokasi dan tempat kejadiannya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, maka pelaku kami amankan di Mapolresta,” M Taufiq, Selasa (19/5/202). Ia menyebutkan penangkapan pelaku penggelapan mobil ini sesuai dengan laporan korban Al Mahdi (55), warga Komplek BTN Ajuen, Aceh Besar yang terjadi pada bulan Oktober 2018.

“Pelaku menjumpai korban untuk merental mobil di Pasar Lam Ateuk, Aceh Besar. Korban merentalkan mobil kepada RM dengan biaya perbulan Rp 4,8 juta,” sebut M Taufiq.

Seiring berjalannya waktu, kata M Taufiq, pelaku lancar membayar uang rental kepada korban. Selang beberapa bulan kemudian, pelaku tidak membayar uang rental selama lima bulan berturut-turut. 

Korban berusaha menghubungi pelaku, namun telepon genggam pelaku tidak aktif. Korban pun akhirnya melaporkan ke Polresta Banda Aceh.

“Tim ranmor melakukan penyelidikan dan diketahui korban berada di Bireun dan berhasil ditangkap personel Polres Bireun, kemudian kita jemput langsung bawa ke Polresta Banda Aceh,” katanya.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Kasatreskrim, kenderaan milik korban yang dirental telah digadaikan di Kutacane dengan harga Rp35 juta. “Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP dan diancam selama 7 tahun penjara,” ujar M. Taufiq.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Tinjau Dapur SPPG, Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Spesialis Pencuri Meteran Air Diamankan Polsek Peureulak

Maret 25, 2026

Kapolda Aceh Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 H Lancar

Maret 24, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh TimurĀ 

Maret 16, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.