Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Kasus Peremajaan Sawit Rakyat, Kadis Perkebunan Aceh Barat Jadi Tersangka

REDAKSIBy REDAKSISeptember 14, 20232 Mins Read
Kasus Peremajaan Sawit Rakyat, Kadis Perkebunan Aceh Barat Jadi Tersangka September 14, 2023
Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis. (ANTARA FOTO/M Haris SA)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

ACEH BARAT – Penyidik Kejati Aceh menetapkan DA, Kadis Perkebunan Aceh Barat sebagai tersangka korupsi bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Anggaran untuk program itu disebut mencapai Rp 29 miliar.

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 6 September,” kata Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis dalam keterangannya, Kamis (14/9/2023).

Ali menjelaskan, pada tahun 2020, Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Aceh Barat mengusulkan proposal untuk mendapatkan bantuan dana PSR.

Mereka mengajukan dana sekitar Rp 29,2 miliar ke Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat

Baca Juga :  Seekor Gajah Liar Betina Mati di Aceh Timur

Pengusulan itu disebut diterima. Padahal, kata Ali, lokasi tersebut masih berupa tegakan pepohonan kayu keras semak dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami sawit.

Selain itu, terdapat lahan perkebunan sawit yang berada di areal HGU perusahaan swasta dan sebagian lahan masuk dalam kawasan hutan.

“Akibat pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan peremajaan kelapa sawit mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara (loss of money country),” jelasnya.

Setelah mencium adanya aroma korupsi, penyidik Kejati Aceh turun tangan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, ahli serta menyita dokumen terkait bantuan tersebut.

Baca Juga :  Viral di TikTok Sebut Oknum Bhayangkari Selingkuh, Ini Penjelasan Kapolres Aceh Timur

Dari hasil itu ditemukan bukti permulaan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut. Penyimpangan pelaksanaan bantuan untuk koperasi tersebut tahap 8, 9, 10 diduga melibatkan kepala dinas.

Bantuan itu diduga tidak sesuai dengan Permentan No. 15 Tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permentan No. 7 tahun 2019, Kepdirjenbun No. 208/Kpts/KB.120/7/2019 tanggal 29 Juli 2019 tentang Pedoman Teknis Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan Kepdirjenbun No. 202/Kpts/KB.120/6/2020 tanggal 5 Juni 2020.

“Yang bersangkutan kita jerat dengan Pasal yang disangkakan Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Dua Bus Tabrakan di Aceh Timur, Dua Penumpang Meninggal Dunia

Sementara Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya. []

 

Sumber: detikcom

Aceh Barat Kadis Perkebunan Peremajaan Sawit Rakyat PSR Tersangka
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Akademisi IAIN Langsa Apresiasi Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Warga Miskin

Mei 15, 2026

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Mei 13, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.