Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Banda Aceh

Terkait Tambang Minyak Ilegal di Aceh Timur, Ketua YARA Somasi SKK Migas dan Pertamina

REDAKSIBy REDAKSIMaret 23, 20222 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Terkait Tambang Minyak Ilegal di Aceh Timur, Ketua YARA Somasi SKK Migas dan Pertamina Maret 23, 2022
Ketua YARA Safaruddin (Foto: Humas YARA)

RILIS.NET, Banda Aceh – Dalam salinan somasi yang ditandatangani langsung Ketua YARA, Safaruddin, tertanggal 23 Maret 2022 meminta kepada Kepala SKK Migas dan Dirut Pertamina untuk segera melakukan penutupan terhadap sumur minyak yang meledak di Blok Perlak Kecamatan Ranto Perlak, Aceh Timur.

Safaruddin mengatakan blok tersebut adalah wilayah kerja PT Pertamina yang berkontrak dengan SKK Migas.
Baca juga: Satu Orang Korban Kebakaran Sumur Minyak Meninggal Dunia saat Dirujuk ke Banda Aceh
Blok itu kata dia, masih belum dikembalikan kepada Badan Pengelola Migas Aceh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015. Sehingga, sampai saat ini, maih menjadi tanggung jawab Pertamina dengan SKK Migas.
“Kebakaran yang terjadi di Sumur yang ada di Wilayah Kerja Pertamina sudah kerap terjadi dan telah menelan banyak korban jiwa. Bahkan, belum ada perhatian serius dari Pertamina dan SKK Migas,” kata Safaruddin, dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Maret 2022.
Baca juga: Polisi Selidiki Insiden Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur
Untuk itu, Safar meminta agar Pertamina dan SKK Migas melakukan penutupan sumur yang terbakar di Blok Perlak Kecamatan Ranto Perlak, Aceh Timur paling lama satu minggu setelah surat somasi ini.
Surat somasi itu ditembuskan kepada Komisi VII DPR RI, Menteri ESDM, Irjen Kementerian ESDM, BPMA, Pemerintahan Aceh dan Pemkab Aceh Timur. (rn/red)
Baca Juga :  Update Data COVID-19, di Aceh Timur Empat Orang Meninggal Dunia
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.