Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

MA Tolak Kasasi, Irwandi Yusuf Divonis 8 Tahun

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 13, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
MA Tolak Kasasi, Irwandi Yusuf Divonis 8 Tahun Februari 13, 2020
Irwandi Yusuf (Foto: Jawa Pos)
rilisNET, Jakarta – Mahkamah Agung akhirnya menolak kasasi tersangka dugaan korupsi yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018, Irwandi Yusuf.

Dengan adanya putusan MA tersebut, maka Gubernur Aceh non Aktif Irwandi Yusuf, tetap akan menjalani hukuman sesuai vonis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, yaitu 8 tahun penjara, dan mencabut hak politik selama 5 tahun.
Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Irwandi Yusuf selama 7 tahun tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
KPK tidak terima dengan keputusan itu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kemudian vonis Irwandi Yusuf bertambah menjadi 8 tahun penjara, dan mencabut hak politik selama 5 tahun.
Mendapat keputusan tersebut, kemudian Irwandi Yusuf mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kini kasasi Irwandi Yusuf sudah turun dari Mahkamah Agung. Dimana, MA menolak kasasi Irwandi Yusuf.
Sebagaimana yang tertera di website mahkamahagung.go.id, dengan nomor perkara: 444 K/PID.SUS/2020, dalam putusannya, menolak perbaikan atas termohon atau terdakwa atas nama Irwandi Yusuf.
Tim yang memeriksa berkas Irwandi Yusuf yakni Mohamad Askin, Krisna Harahap, Surya Jaya.
Perkara tersebut dalam status putus. Panitera pengganti dalam perkara itu yakni Achmad Rifai. Kemudian, tanggal masuk perkara tersebut yakni 28 Januari 2018, sementara tanggal ditribusi 12 Februari 2020.

Baca Juga :  Viral Sejumlah Pria Kibar Bendera GAM dan Tenteng Senjata, Pelaku Mengaku untuk Ngonten
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.