Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

MA Tolak Kasasi, Irwandi Yusuf Divonis 8 Tahun

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 13, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
MA Tolak Kasasi, Irwandi Yusuf Divonis 8 Tahun Februari 13, 2020
Irwandi Yusuf (Foto: Jawa Pos)
rilisNET, Jakarta – Mahkamah Agung akhirnya menolak kasasi tersangka dugaan korupsi yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018, Irwandi Yusuf.

Dengan adanya putusan MA tersebut, maka Gubernur Aceh non Aktif Irwandi Yusuf, tetap akan menjalani hukuman sesuai vonis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, yaitu 8 tahun penjara, dan mencabut hak politik selama 5 tahun.
Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Irwandi Yusuf selama 7 tahun tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
KPK tidak terima dengan keputusan itu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kemudian vonis Irwandi Yusuf bertambah menjadi 8 tahun penjara, dan mencabut hak politik selama 5 tahun.
Mendapat keputusan tersebut, kemudian Irwandi Yusuf mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kini kasasi Irwandi Yusuf sudah turun dari Mahkamah Agung. Dimana, MA menolak kasasi Irwandi Yusuf.
Sebagaimana yang tertera di website mahkamahagung.go.id, dengan nomor perkara: 444 K/PID.SUS/2020, dalam putusannya, menolak perbaikan atas termohon atau terdakwa atas nama Irwandi Yusuf.
Tim yang memeriksa berkas Irwandi Yusuf yakni Mohamad Askin, Krisna Harahap, Surya Jaya.
Perkara tersebut dalam status putus. Panitera pengganti dalam perkara itu yakni Achmad Rifai. Kemudian, tanggal masuk perkara tersebut yakni 28 Januari 2018, sementara tanggal ditribusi 12 Februari 2020.

Baca Juga :  Polisi Tahan Empat Pelaku Pengrusakan di Kantor KONI Aceh Timur
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Demonstrasi di Banda Aceh, Warga Kibarkan Bendera Putih

Desember 18, 2025

BNPB Minta Data Kerugian Warga yang Terkena Bencana Dipercepat 

Desember 18, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Bupati Al-Farlaky Bawa Relawan Medis , dan Logistik ke Gampong Cek Mbon Peureulak 

Desember 9, 2025

Polda Aceh Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Simpang Jernih Aceh Timur

Desember 6, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.