Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Jaksa Kembali Eksekusi M Zaini Yusuf Terkait Kasus Aceh Tsunami Cup

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 16, 20241 Min Read
Jaksa Kembali Eksekusi M Zaini Yusuf Terkait Kasus Aceh Tsunami Cup Februari 16, 2024
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi penahanan terpidana kasus korupsi Aceh world solidarity cup (AWSC) atau Tsunami Cup 2017 yakni M Zaini Yusuf yang merupakan adik kandung dari esk Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

“Hari ini jaksa eksekutor Kejari Banda Aceh telah melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa M Zaini alias Bang M Bin Almarhum Yusuf perkara penyimpangan anggaran AWSC 2017,” kata Kajari Banda Aceh, Irwansyah, di Banda Aceh, Jumat.

Baca Juga :  Oknum Geuchik di Aceh Utara, Bacok Warganya dengan Parang

Eksekusi tersebut dilakukan setelah adanya perintah atas putusan Mahkamah Agung (MA) kepada Kejari Banda Aceh Nomor Print-242/L.1.10/Fu.1/02/2024 tertanggal 7 Februari 2024.

Baca juga: Terdakwa korupsi Aceh tsunami cup divonis empat tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan.

Dalam kasus ini, kata Irwansyah, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan Nomor:5788K/Pid.Sus/2023 tertanggal Desember 2023, yang menerima permohonan kasasi JPU dan membatalkan putusan pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Baca Juga :  Ribut Sesama Pedagang, Tangan Pedagang Es Krem di Tikam Penjual Jambu Biji

“Selanjutnya, M Zaini dinyatakan terbukti secara sah meyakin melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penyelenggaraan event AWSC 2017 dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta (subsider 2 bulan penjara),” ujarnya. []

 

 

Sumber: Antara

Aceh Jaksa Eksekusi M Zaini Tsunami Cup
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Kunker ke Pidie Jaya, Kapolda Aceh Minta Jajarannya Tingkatkan Sinergi dan Ciptakan Rasa Aman

November 29, 2025

Polda Aceh Gandeng MPU dalam Membentuk Polisi yang Profesional dan Berkarakter

November 18, 2025

Kapolda Aceh Hadiri Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob

November 14, 2025

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

November 10, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.