Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Empat Perusahaan PKS di Aceh Tamiang Diduga Kangkangi Permen KLHK

REDAKSIBy REDAKSIApril 23, 20242 Mins Read
Empat Perusahaan PKS di Aceh Tamiang Diduga Kangkangi Permen KLHK April 23, 2024
Empat Perusahaan PKS di Aceh Tamiang Diduga Kangkangi Permen KLHK. (Foto: potongan surat peringatan pemasangan Sparing)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TAMIANG – Empat Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Aceh Tamiang diduga mengangkangi Permen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No P.93/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2017 dan No P.80/Menlhk/Sekjen/kum.1/10/2019, tentang kewajiban pelaku usaha (perusahaan) untuk memiliki alat sparing dan melaporkan kegiatan pengukuran kadar/debit pembuangan air limbah ke air permukaan.

Selain diduga mengangkangi Permen KLHK, keempat perusahaan tersebut juga mengangkangi Surat Direktorat Pengendalian Pencemaran Air Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor: S.261/PPA/PSPA/PKL.2/3/2023 tertanggal 27 Maret tentang surat peringatan ketiga terkait pemasangan sparing.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun Wartawan, sampe saat ini, Selasa (23/4/2024), keempat perusahaan PKS tersebut yakni PT. Tri Agro Palma Tamiang, PT Bumi Tamiang Sentosa, PT. Parasawita dan PKS Mini Selaxa Windu belum melakukan pemasangan sparing.

Baca Juga :  10 Hektar Perkebunan di Aceh Barat Terbakar

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, Ahmad Shalihin mengatakan aturan pemasangan Sparing itu dikeluarkan sejak tahun 2019. Minimal dua tahun setelah dikeluarkannya aturan tersebut perusahaan wajib memasang alat sparing. “Kewajiban pemasangan Sparing juga diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI No.80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri LHK No.P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang pemantauan kualitas air limbah secara terus-menerus dan dalam jaringan bagi usaha dan atau kegiatan,” ujar Ahmad Shalihin, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga :  Dugaan Pelanggaran Etik, Enam Penyelenggara Pemilu Aceh Timur Diperiksa DKPP

Ahmad Shalihin mengatakan, jika perusahaan PKS tidak memasang alat Sparing tersebut setelah ditegur, maka Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten setempat harus menyurati dan meminta perusahaan untuk menghentikan produksi pengelolaan minyak sawitnya. “Jika sudah diingatkan dan diberikan teguran satu sampai tiga kali tidak diindahkan, proses penegakan hukumnya harus dilaksanakan, yakni produksi sawit perusahaan harus dihentikan,” ujar Shalihin.

Apabila tidak dipasang sparing, maka limbah hasil produksi pengelolaan minyak kelapa sawit itu terus mengalir sungai. Hal tersebut akan mengancam kesehatan masyarakat. “Dan perusahaan jangan hanya memikirkan hasil produksinya saja tapi tidak memikirkan kesehatan lingkungan sekitar masyarakat, dengan beralasan harga alat sparing mahal, itu sudah menjadi risiko perusahaan,” kata Shalihin.

Baca Juga :  Mobil Pengangkut Sawit Terbalik di Aceh Timur, Sopir Meninggal Dunia

Sementara itu, HRD PT. Tri Agro Palma Tamiang, Fitri yang dikonfirmasi Wartawan, Selasa (24/4/2024) via seluler mengaku perusahaan PKS PT Tri Agro Palma Tamiang belum memasang sparing. “Saat ini, kami sedang melakukan pemagaran dan pengamanan di lokasi yang akan di pasang sparing. Kalau tidak dilakukan pemagaran takutnya alat sparing yang dipasang akan hilang atau dicuri,” ujarnya. [*]

Aceh Tamiang Empat Perusahaan PKS
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Panglima Rusia: Dalang Dibalik Fitnah ke Bupati Aceh Timur Teridentifikasi

April 27, 2026

Doa Belasungkawa Awali Rakor DPD ASDEKSI Aceh

April 19, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Hadiri Halal Bihalal IKAPA, Bupati Al-Farlaky: Warga Peureulak Tunjukan Bahwa Kita Kokoh 

April 16, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Zulfahmi Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Forum Keuchik Ranto Peureulak 

April 7, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik Mantan Keuchik jadi Camat 

Maret 30, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.