Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Diduga Lecehkan Murid, Pelatih Karate di Aceh Timur Diamankan Polisi

REDAKSIBy REDAKSIApril 23, 20253 Mins Read
Diduga Lecehkan Murid, Pelatih Karate di Aceh Timur Diamankan Polisi April 23, 2025
Kapolres Aceh Timur dan jajaran menggelar konferensi pers, Rabu (23/4/2025).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Guru Karate di kabupaten Aceh Timur terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisan setempat, ia diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya yang mengikuti pelatihan karate.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi SIK, yang dikutip RILIS.NET pada Rabu 23 April 2025, kejadian itu terjadi pada bulan Juni sampai Desember 2024 lalu, di Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk.

Menurut Kapolres, peristiwa ini terungkap pada Selasa, tanggal 11 Maret 2025 bermula ketika istri IL (pelaku) mendatangi rumah orang tua CN dan menuduh CN telah selingkuh dengan IL. Namun hal tersebut dibantah oleh CN.

“Justru sebaliknya, CN mengaku kepada orang tuanya bahwa ia telah dilecehkan oleh IL sekira bulan Juli dan Desember 2024,” terang Kapolres Aceh Timur yang turut didampingi oleh Kasat Reskrim dalam konferensi pers, Rabu (23/4/2025).

Selain warga Desa Tanoh Anou, korban lainnya yakni warga Desa Keude Blang yang masih berusia 15 tahun. “Keduanya mengaku telah menjadi korban pelecehan oleh pelatih karate ini,” sebut Irwan Kurniadi menambahkan.

Baca Juga :  Enam Pengedar sekaligus Pemakai Narkoba di Aceh Jaya Ditangkap

Perbuatan tersebut dilakukan oleh IL dengan modus mengundang CN untuk datang ke rumah IL guna membahas tempat latihan karate. Yang mana IL merupakan salahsatu pelatih karate dan CN merupakan murid daripada IL.

“Setibanya di rumah IL, CN mengalami pelecehan dengan cara IL memegang dan meremas kedua payudara korban,” sebut Kapolres yang turut didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.

Pengakuan yang sama sebut Kapolres Aceh Timur, juga disampaikan oleh CO yang merupakan kawan berlatih karate CN, Yang mana CO juga mengalami hal yang sama dilecehkan oleh IL sekira pada bulan Juni 2024, saat CO berlatih karate di Peuereulak.

Pada saat berlatih CO mengalami pelecehan yang dilakukan oleh IL dengan cara memeluk dan mencium dari belakang. Dan saat mengantar pulang CO, IL kembali melakukan hal yang sama.

Tidak terima dengan perlakuan IL terhadap putrinya, orang tua CN dan CO pada tanggal 11 Maret 2025 membuat pengaduan dengan mendatangi SPKT Polres Aceh Timur.

Baca Juga :  Kejari Aceh Timur Musnahkan BB 3 Pucuk Senjata Api dan Sabu

“Ternyata kejadian tersebut dengan cepat tersebar kepada warga dan berusaha menghakimi IL. Petugas yang datang kemudian membawa IL ke Polres Aceh Timur untuk diamankan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandas Kapolres.

Atas perbuatannya, IL Persangkakan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mengatur pelecehan seksual sebagai salah satu bentuk jarimah (tindak pidana dalam syariat Islam).

Dimana pada pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan pelecehan seksual diancam dengan hukuman cambuk, denda, atau penjara. Hukuman maksimal untuk pelecehan seksual adalah cambuk 90 kali, denda 900 gram emas, atau penjara 90 bulan.

“Dari peristiwa ini, kami mengimbau kepada para orang tua untuk lebih ketat lagi mengawasi putrinya, dengan siapa ia bergaul. Disamping itu penggunaan handhone putra putrinya juag harus diawasi,” harap Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi SIK.

Baca Juga :  Pelaku Pemerkosa IRT yang Anaknya Dibunuh Akhirnya Diringkus Polisi

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres turut mengungkapkan kasus narkoba, yang kedua pelakunya juga turut dihadirkan dihadapan sejumlah wartawan.

Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 1.030 gram ini berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh Satnarkoba Polres Aceh Timur.

Hasil pengembangan yang dipimpin oleh Kasatnarkoba AKP Yusra Aprilla SH MH berhasil mengamankan dua tersangka di Kecamatan Peureulak, beserta barang bukti narkoba jenis sabo, yang terbungkus dalam bungkusan teh Cina merk Quanyinwang.

“MU diamankan di rumahnya, sedangkan AH diringkus saat melakukan transaksi,” terang Kapolres Aceh Timur, saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan.

Selain Kapolres AKBP Irwan Kurniadi, konferensi pers yang digelar pada Rabu pagi itu juga dihadiri oleh Wakapolres Kompol Iswar SH, Kasatreskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat STrk SIK, Kasatres Narkoba AKP Yusra Aprilla SH MH serta Plt Kasi Propam Irwansyah Nasution, dan Plh Kasi Humas Ipda Agus Ramadhani. (rn/rd)

Diamankan Polisi Karate Murid Pelatih Karate Pelecehan Seksual
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh TimurĀ 

Maret 16, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Maret 9, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.