Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Kejari Aceh Barat Sita Uang Rp600 juta dari Kasus Pajak

REDAKSIBy REDAKSIMei 28, 20252 Mins Read
Kejari Aceh Barat Sita Uang Rp600 juta dari Kasus Pajak Mei 28, 2025
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

ACEH BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat hingga saat ini telah menyita uang tunai sekitar Rp600 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pajak penerangan lampu jalan di Pemkab Aceh Barat, dengan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp2,62 miliar lebih.

“Uang senilai Rp600 jutaan ini berasal dari pengembalian dari sejumlah saksi yang selama ini telah telah kami lalukan pemeriksaan terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto didampingi Kasi Intelijen Ahmad Lutfi di Meulaboh, Provinsi Aceh, Rabu.

Baca Juga :  Purna Tugas, Irjen Ahmad Haydar Diarak TNI Menggunakan Panser Anoa

Penyitaan dana ini setelah dana insentif ini dikembalikan oleh sejumlah aparat sipil negara (ASN) dan pegawai honorer/tenaga harian lepas yang diduga ikut menerima dana tersebut dalam kurun waktu tahun 2018-2022.

Menurutnya, uang yang disita tersebut diduga berasal dari hasil korupsi pajak daerah, setelah sebelumnya dikembalikan atas kesadaran dari para penerima uang insentif pungutan pajak daerah, yang telah diterima sejak tahun 2018 – 2022.

Baca Juga :  Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya Ikut Jadi Tersangka Korupsi RS Arun

Dalam kasus ini, kata Siswanto, penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga telah menetapkan lima orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.

Ada pun kelima ASN yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diantaranya berinisial MH selaku Kepala BPKD Aceh Barat tahun 2018-2020, JJ selaku Plt Kepala BPKD Aceh Barat Tahun 2020 – 2021.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Terima Kunjungan Tim Srena Polri

Kemudian Z selaku Kepala BPKD Aceh Barat tahun 2019 dan tahun 2021-2022, EH selaku Kabid Pendapatan BPKD Aceh Barat tahun 2018, serta SF selaku Kabid Pendapatan tahun 2019 – 2022. (*)

 

 

Sumber: Antara 

Aceh Barat Kajari Korupsi Rp600 juta Sita Uang
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Kunker ke Pidie Jaya, Kapolda Aceh Minta Jajarannya Tingkatkan Sinergi dan Ciptakan Rasa Aman

November 29, 2025

Polda Aceh Gandeng MPU dalam Membentuk Polisi yang Profesional dan Berkarakter

November 18, 2025

Kapolda Aceh Hadiri Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob

November 14, 2025

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

November 10, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.