Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Politik

Ketua KIP Aceh Tamiang Diberhentikan oleh DKPP RI

REDAKSIBy REDAKSIJuni 16, 20251 Min Read
Ketua KIP Aceh Tamiang Diberhentikan oleh DKPP RI Juni 16, 2025
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang Rita Afriani diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua dan anggota KIP oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 20-PKE-DKPP/I/2025 di Jakarta, pada Senin (16/6/2025).

Dalam persidangan Rita Afriani terbukti bersalah, yang bersangkutan menerima uang dari caleg untuk melakukan penggelembungan suara pada Pemilu 2024 lalu.

Baca Juga :  Sejumlah Pria Kibarkan Bendera Bintang Bulan di Polsek Samalanga

“Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan paling lama tujuh hari sejak dibacakan dan memerintah Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” sebut Ketua DKPP RI Heddy Lugito, saat membacakan putusan itu.

Ketua KIP Aceh Tamiang ini sebelumnya dilaporkan oleh Muhammad Usman, Caleg dari Partai Aceh (PA), melalui Aliyandi dan Sarwo Edi sebagai kuasa hukumnya. (*)

Baca Juga :  Penunjukan Plt Direktur PDAM Tirta Peusada Aceh Timur Diduga Cacat Hukum
Diberhentikan DKPP KIP Aceh Tamiang
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Mantan Gubernur Aceh, Bapak Pembangunan Abu Doto Tutup Usia

Juni 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Terima Penghargaan Dari KIA

Juni 10, 2026

Orasi Ilmiah di UNSAM, Al-Farlaky: Wisudawan Harus Siap ‘Tempur’ Hadapi Tantangan

Mei 12, 2026

Gelar Konferensi Pers, Bupati Al-Farlaky Polisikan Alan dan Akun Penebar Fitnah

April 30, 2026

Dipuji Tangani Banjir, Barisan Sakit Hati Diduga Jatuhkan Marwah Bupati Al-Farlaky

April 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Hadiri RUPS Bank Aceh Syariah Tahun Buku 2025

April 13, 2026

Gubernur Aceh Dukung Penuh Pemeriksaan LKPD

April 2, 2026

Bupati Al-Farlaky dan Forkompimda Lepas Pawai Takbir

Maret 24, 2026

Mualem Tegaskan Tak Ada Pergantian Ketua DPRA Hingga 2029

Maret 23, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.