Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Banda Aceh

Nasir Djamil Pastikan Mahasiswa yang Terlibat Kasus Beasiswa Tak Jadi Tersangka

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 24, 20221 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Nasir Djamil Pastikan Mahasiswa yang Terlibat Kasus Beasiswa Tak Jadi Tersangka Februari 24, 2022
Anggota DPR RI Nasir Djamil (Foto: Ist)

Banda Aceh – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Muhammad Nasir Djamil memastikan bahwa mahasiswa yang terlibat kasus korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017 tidak akan menjadi tersangka.

“Keseluruhan mahasiswa itu merupakan korban dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, saya kira Polda Aceh melakukan hal yang terbaik ya dalam rangka mencari kebenaran,” kata Nasir, Kamis (24/2/2022).
Nasir menyebutkan, dalam rangka memberikan perlindungan kepada Mahasiswa, pihaknya akan meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi mahasiswa yang terlibat kasus korupsi beasiswa, karena kasus itu pastinya telah merugikan seluruh mahasiswa di Aceh maupun mahasiswa di Indonesia.
“Sebagai korban mereka ini harus dilindungi ya, dan yang seharusnya itu pelaku utamanya dieksekusi,” sebutnya.
Selain itu, Nasir mengakui, dirinya telah mendapatkan informasi dari salah satu pejabat Polda Aceh yang mengatakan dana yang dikembalikan akan tetap menjadi milik mahasiswa.
“Dan akan dikembalikan setelah proses hukumnya selesai, tapi untuk mahasiswa jangan pula khawatir dalam proses pengembalian itu, karena bagaimanapun mereka tidak akan bisa ditetapkan sebagai tersangka,” tutup Nasir Djamil. (rn/red)
Baca Juga :  Ratusan Pengunjukrasa Datangi Kantor Bupati dan Jaksa Aceh Timur, Ini Tuntutannya
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Demonstrasi di Banda Aceh, Warga Kibarkan Bendera Putih

Desember 18, 2025

BNPB Minta Data Kerugian Warga yang Terkena Bencana Dipercepat 

Desember 18, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Bupati Al-Farlaky Bawa Relawan Medis , dan Logistik ke Gampong Cek Mbon Peureulak 

Desember 9, 2025

Polda Aceh Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Simpang Jernih Aceh Timur

Desember 6, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.