Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

REDAKSIBy REDAKSIApril 2, 20262 Mins Read
Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa April 2, 2026
Mantan kepala BPSDM Aceh Syaridin ditetapkan jadi tersangka oleh Kejati Aceh. Kamis (2/4/2026).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Mantan kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh Syaridin ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran beasiswa.

Selain Syaridin juga terdapat dua tersangka lainnya yakni Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), berinisial RH.

Saat ini Syaridin Syaridin menjabat sebagai Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Aceh. Dari hasil pemeriksaan oleh pihak Kejati Aceh ditemukan kerugian negara mencapai Rp 14 miliar lebih, dari anggaran program beasiswa pemerintah Aceh, yang saat itu Syaridin menduduki posisi sebagai Pengguna Anggaran (PA), sekaligus kepala di instansi itu.

Baca Juga :  Fachrul Razi: Bebaskan Kak Mursyidah dari Tuntutan Hukum

Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangannya mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti.

“Mereka kini ditahan selama 20 hari, sejak 2 hingga 21 April 2026, di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan,” terang Ali Rasab, Kamis (2/4/2026).

Dari hasil penyelidikan terungkap, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 – 2024 yang mencakup sedikitnya 15 program.

Baca Juga :  Penyidik Serahkan Tersangka dan BB Kasus RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa

“Beberapa di antaranya merupakan kerja sama luar negeri, termasuk dengan University of Rhode Island dan Universitas Syiah Kuala,” sebutnya.

Menurut Ali, dari hasil penelusuran, ditemukan praktik penagihan fiktif biaya kuliah oleh pihak ketiga, yang diduga dilakukan atas permintaan tersangka RH tanpa dasar laporan akademik resmi mahasiswa.

Tim penyidik juga turut menemukan kelebihan pembayaran mencapai USD 554.254,58 atau sekitar Rp 8,25 miliar. Sementara pada 2024, diduga terdapat penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 luar negeri senilai Rp 5 miliar.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Terima Dua Penghargaan Terbaik Sekaligus

Ironisnya, untuk satu program pengiriman 15 mahasiswa ke University of Rhode Island saja, total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 26,03 miliar sepanjang 2021 hingga 2023.

Akumulasi dari berbagai temuan tersebut membuat potensi kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 14,07 miliar. Dari perbuatan tersangka ini dianggap telah mengakibatkan kerugian negara.

“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat,” pungkas Ali Rasab. (*)

 

Editor: Redha

Beasiswa Kepala BPSDM Korupsi Tersangka
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Spesialis Pencuri Meteran Air Diamankan Polsek Peureulak

Maret 25, 2026

Kapolda Aceh Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 H Lancar

Maret 24, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh TimurĀ 

Maret 16, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Maret 9, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.