Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

Panglima Rusia: Dalang Dibalik Fitnah ke Bupati Aceh Timur Teridentifikasi

REDAKSIBy REDAKSIApril 27, 20262 Mins Read
Panglima Rusia: Dalang Dibalik Fitnah ke Bupati Aceh Timur Teridentifikasi April 27, 2026
Panglima Rusia Daerah ll Simpang Ulim, Yuswanda. (Foto: dok. pribadi)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Panglima Rusia Daerah ll Simpang Ulim Yuswanda mengatakan, dalang dibalik fitnah kepada Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky sudah teridentifikasi. Dalang utamanya berinisial H, S dan B, sebut Pang Wanda, sapaan Yuswanda.

“Perlu di ingat, seluruh KPA tidak akan tinggal diam dalam hal ini. Berdasarkan hasil laporan intelijen KPA Aceh Timur, kita telah mengantongi dalang utama dibalik fitnah keji ini dengan inisial H, S dan B. Jika ini tidak dihentikan, ada akibat tersendiri yang harus dipertanggungjawabkan,” sebut Panglima Rusia, dalam keterangannya yang diterima media ini, Senin (27/4/2026).

Baca Juga :  Kenduri Jeurat, Ziarah Massal Menjelang Ramadhan di Kuala Leuge Peureulak

Menurut Pang Rusia, marwah Bupati Aceh Timur adalah marwahnya KPA, PA, serta Tim Pemenangan dan seluruh rakyat pendukung kemenangan pasangan AZAN.

“Ini Marwahnya KPA, PA beserta tim pemenangan dan rakyat Aceh Timur yang telah memberikan dukungannya, untuk itu kita pendukung tidak boleh tinggal diam, saatnya isu fitnah itu dihentikan dengan langkah nyata, strategis, dan tegas demi tegaknya marwah PA Aceh Timur yang bermartabat,” tegasnya.

Baca Juga :  Pilkada Aceh Tamiang, Armia Fahmi - Ismail Berpotensi Lawan Kotak Kosong

Menurutnya Panglima Wanda, tuduhan terhadap Bupati adalah masalah sensitif. Dalam hukum Indonesia, siapa pun yang mendalilkan sesuatu, dialah yang wajib membuktikan (Actori incumbit probatio).

“Jika penuduh tidak punya saksi atau bukti fisik yang sah namun sudah menyebarkan di media sosial lainnya seperti di TikTok, ia telah memenuhi unsur pidana,” sebut Yuswanda.

Baca Juga :  Dosen Hukum Adat USK Serukan Agar Adat dan Budaya Melayu di Riau Dilestarikan

Kritik terhadap kebijakan atau kinerja pemerintah daerah, sambung Yuswanda, umumnya tidak dianggap sebagai penghinaan selama tidak disertai tuduhan palsu atau cacian personal.

“Kepada masyarakat kita, jangan menyebarkan ataupun mengunggah ulang konten fitnah yang dapat berisiko hukum di bawah Undang-Undang ITE,” ucap panglima Rusia. (rn/ril)

 

Editor: Redha

Aceh Timur Bupati Dalang Panglima Rusia Terindentifikasi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Walikota Langsa Lantik 11 Pejabat Eselon ll Termasuk Sekda

September 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Perjuangkan Pengembangan Kawasan Monisa Peureulak ke Kementerian Kebudayaan

Agustus 20, 2026

Upacara HUT RI ke-81 di Ranto Peureulak Berlangsung Meriah

Agustus 17, 2026

Bupati Al-Farlaky Paparkan Potensi Tikar dan Tenun Aceh Timur pada Menteri Ekonomi Kreatif

Agustus 3, 2026

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh TimurĀ 

Juli 29, 2026

Karhutla Meluas di Tiga Kecamatan di Aceh Barat Seluas 9 Ha

Juli 21, 2026

Bupati Al-Farlaky Tinjau Lokasi Pembangunan SDN Sarah Gala

Juni 30, 2026

Aceh Tamiang Pacu Rehabilitasi dan Optimalisasi Sawah Pascabencana

Juni 27, 2026

Proses Pelantikan DPW PA Aceh Timur Kisruh

Juni 25, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.