RILIS.NET, ACEH TIMUR – Panglima Rusia Daerah ll Simpang Ulim Yuswanda mengatakan, dalang dibalik fitnah kepada Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky sudah teridentifikasi. Dalang utamanya berinisial H, S dan B, sebut Pang Wanda, sapaan Yuswanda.
“Perlu di ingat, seluruh KPA tidak akan tinggal diam dalam hal ini. Berdasarkan hasil laporan intelijen KPA Aceh Timur, kita telah mengantongi dalang utama dibalik fitnah keji ini dengan inisial H, S dan B. Jika ini tidak dihentikan, ada akibat tersendiri yang harus dipertanggungjawabkan,” sebut Panglima Rusia, dalam keterangannya yang diterima media ini, Senin (27/4/2026).
Menurut Pang Rusia, marwah Bupati Aceh Timur adalah marwahnya KPA, PA, serta Tim Pemenangan dan seluruh rakyat pendukung kemenangan pasangan AZAN.
“Ini Marwahnya KPA, PA beserta tim pemenangan dan rakyat Aceh Timur yang telah memberikan dukungannya, untuk itu kita pendukung tidak boleh tinggal diam, saatnya isu fitnah itu dihentikan dengan langkah nyata, strategis, dan tegas demi tegaknya marwah PA Aceh Timur yang bermartabat,” tegasnya.
Menurutnya Panglima Wanda, tuduhan terhadap Bupati adalah masalah sensitif. Dalam hukum Indonesia, siapa pun yang mendalilkan sesuatu, dialah yang wajib membuktikan (Actori incumbit probatio).
“Jika penuduh tidak punya saksi atau bukti fisik yang sah namun sudah menyebarkan di media sosial lainnya seperti di TikTok, ia telah memenuhi unsur pidana,” sebut Yuswanda.
Kritik terhadap kebijakan atau kinerja pemerintah daerah, sambung Yuswanda, umumnya tidak dianggap sebagai penghinaan selama tidak disertai tuduhan palsu atau cacian personal.
“Kepada masyarakat kita, jangan menyebarkan ataupun mengunggah ulang konten fitnah yang dapat berisiko hukum di bawah Undang-Undang ITE,” ucap panglima Rusia. (rn/ril)
Editor: Redha

