Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

REDAKSIBy REDAKSIMei 13, 20262 Mins Read
Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum Mei 13, 2026
Sidang perdana Mutia Sari hanya dihadiri oleh kuasa hukum. (Foto: Mahkamah Syariah Idi)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Sidang gugatan cerai yang diajukan Mutia Sari, bidan dari Puskesmas Pante Bidari, Aceh Timur terhadap suaminya sudah mulai bergulir di Mahkamah Syariah Idi, pada Selasa (12/5/2026).

Sidang perdana ini tidak dihadiri oleh Mutia Sari, karena berhalangan hadir, dan hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya. Sedangkan dari pihak tergugat dihadiri oleh Muhammad Alan dan juga kuasa hukumnya.

Baca Juga :  Lima Tahun DPO, Pelaku Pembunuhan Akhirnya Diringkus di Aceh Timur

Meski tidak dihadiri oleh penggugat, namun Ketua Majelis Hakim Wafa’ SHI MH menganggap bahwa sidang dapat dilangsungkan karena penggugat telah memberikan kuasa kepada penasehat hukumnya. Sidang ini digelar dengan agenda pemeriksaan para pihak.

“Prinsipnya persidangan tetap berjalan selama pihak yang berhalangan hadir sudah diwakili secara sah oleh kuasa hukum, namun pada sidang yang akan datang prinsipal harus dihadirkan, tegasnya majelis hakim saat membuka sidang tersebut.

Baca Juga :  Kejati Aceh Usut Korupsi Pengadaan Sertifikat Tanah Masyarakat Miskin

Sementara itu kuasa hukum penggugat, dari kantor pengacara Fakhrurrazi & Para Rekan hadir dan menyampaikan, bahwa kliennya berhalangan hadir, dan akan dihadirkan pada sidang yang akan datang di tanggal 19 Mei 2026 mendatang.

“Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan kehadiran prinsipal penggugat,” sebut Kuasa Hukum Mutia Sari Fakhrurrazi, Selasa (12/5/2026).

Baca Juga :  Pukat UGM Soal Pencurian Barbuk Emas Nyaris 2 Kg: Pukulan Bagi KPK!

Dalam keterangan tertulisnya, Fakhrurrazi juga berharap agar semua pihak dapat mengikuti proses persidangan hingga selesai nantinya, dan tidak tidak menggiring opini yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Kami berharap seluruh pihak dapat mengikuti proses persidangan hingga selesai nantinya, dan tidak menggiring opini-opini yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya,” harap Fachrurrazi, mengakhiri keterangannya. (*)

 

Editor: Redha

Kuasa Hukum Mutia Sari Sidang Perdana
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Spesialis Pencuri Meteran Air Diamankan Polsek Peureulak

Maret 25, 2026

Kapolda Aceh Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 H Lancar

Maret 24, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh TimurĀ 

Maret 16, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.