RILIS.NET, LANGSA – Seorang kakek berinisial YHY (60) warga Matang Ceungai, Langsa Timur terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah ia dilaporkan oleh Istrinya, warga Langsa Lama beberapa waktu lalu karena diduga telah menodai anak tirinya sebut saja Bunga yang masih dibawah umur.
Berdasarkan keterangan abang kandung korban, YHY diduga kuat telah menyetubuhi Bunga, itu diketahui setelah ibu korban mengetahui keluhan korban yang mengaku sakit di bagian perut. Setelah ditanyakan kepada korban ia mengaku kalau ayah tirinya itu telah menodainya.
Pengakuan juga datang dari Nenek korban, yang juga tinggal satu rumah dengan korban, Nenek korban mendengar suara dari Bunga yang bernada menolak paksaan ayah tirinya itu.
“Nenek juga mengetahui dan mendengar saat pelaku mengerjai korban, namun kondisi nenek yang tidak dapat melihat karena kondisinya sakit, maka tidak dapat berbuat banyak,” terang Abang kandung korban.
Hal senada juga turut disampaikan oleh ibu korban, bahkan menurutnya si pelaku yang merupakan suaminya itu juga sempat mencukur bulu di kemaluan korban. Sebelumnya Banun tidak menaruh curiga karena Bunga adalah seorang anak yatim dan telah dianggapnya sebagai pengganti ayah nya, namun begitu mendengar pengakuan korban hatinya terasa disambar petir.
Bahkan dia menduga ini bukan yang kedua kali dilakukan, karena sebelumnya YHY sering pulang siang ke rumah dengan alasan mengantarkan ikan, sedangkan Banun sendiri mengaku setiap hari pergi ke pasar untuk menjual sayur.
Dari hasil visum tambahnya, dinyatakan kalau di kemaluan korban yang juga anak disabilitas ini telah dimasuki benda tumpul. “Setelah mendengar keterangan korban dan kesaksian dari nenek, juga dikuatkan dengan hasil visum kemudian kami melaporkannya kepada Satreskrim, ini sesuai permintaan dari wali anak saya, karena anak saya anak yatim, dan abangnya juga meminta agar pelaku diproses hukum atas perbuatannya.
Abang kandung korban mengaku, Aparatur desa di Langsa lama juga telah mencoba memediasi kasus rudapaksa terhadap anak masih dibawah umur ini, dengan turut dihadiri oleh keluarga dari pelaku serta aparatur desa dari Matang Ceungai, dengan iming-iming sejumlah uang agar dapat didamaikan, namun keluarga korban menolak, seraya berharap adanya keadilan yang dari penegak hukum.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo SIK, melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Abidinsyah membenarkan peristiwa itu, bahkan menurutnya pelaku telah berhasil diringkus di rumahnya di Gampong Matang Ceungai, kecamatan Langsa Timur.
Lebih lanjut Kasatreskrim mengulas kronologis penangkapan pelaku, pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, Tim URC Melakukan Penyelidikan Tindak Pidana Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual, sekira Pukul 02.30 Tim URC Sat Reskrim Polres Langsa mendapatkan keberadaan Terduga Pelaku Tindak Pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual berada di rumahnya, di Dusun Melati Desa Matang Cengai, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.
“Lalu Tim URC Sat Reskrim Polres Langsa menuju lokasi tersebut, setelah sampai di TKP Tim URC Sat Reskrim Polres Langsa langsung mengamankan pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polres Langsa untuk dilakukan proses lebih lanjut,” terang Kasatreskrim, Iptu Muhammad Abidinsyah. (*)

