RILIS.NET, ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky SHI MSi resmi menerbitkan surat Teguran Keras Larangan Membuang Sampah Sembarangan yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha, pedagang, dan pengelola kegiatan ekonomi di wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Hal ini sebagai langkah tegas Pemerintah Daerah untuk menjaga kelestarian dan kebersihan lingkungan.
Merujuk Surat tertanggal 8 Juni 2026 tersebut diterbitkan menyusul banyaknya laporan masyarakat serta hasil pemantauan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan (DLHP) yang masih menemukan praktik pembuangan sampah sisa usaha, kemasan, limbah makanan, dan berbagai jenis sampah lainnya di parit, pinggir jalan, sungai, hingga lokasi yang bukan merupakan tempat pembuangan resmi.
Bupati Al-Farlaky mengatakan, menjaga kebersihan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan kewajiban seluruh elemen masyarakat, termasuk para pelaku usaha yang setiap hari menjalankan aktivitas ekonomi.
“Daerah yang bersih mencerminkan masyarakat yang peduli. Jangan sampai aktivitas usaha yang memberikan manfaat ekonomi justru meninggalkan persoalan lingkungan. Kebersihan adalah wajah daerah kita dan menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Bupati Dalam siaran pers yang dikeluarkan Bagin Prokopim Setdakab Aceh Timur, Jum’at, 17 Juli 2026.
Ia menjelaskan, kebiasaan membuang sampah sembarangan tidak hanya mengganggu keindahan dan ketertiban wilayah, tetapi juga berpotensi menyumbat saluran air yang memicu banjir saat musim hujan, menimbulkan bau tidak sedap, menjadi sumber penyakit, serta mencemari lingkungan dan merusak citra Kabupaten Aceh Timur.
Melalui surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mewajibkan seluruh pelaku usaha menyediakan tempat sampah yang tertutup dan terpisah di lokasi usahanya.
“Sampah juga harus diserahkan kepada petugas pengangkut sampah resmi sesuai jadwal yang telah ditetapkan atau diangkut sendiri ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” tegas Al- Farlaky.
Lanjutnya, setiap pelaku usaha diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan di sekitar tempat usahanya dan dilarang keras membuang sampah ke selokan, parit, saluran air, pinggir jalan, halaman umum, sungai maupun lahan kosong yang bukan diperuntukkan sebagai tempat pembuangan sampah.
Sebagai bentuk penegakan aturan, surat tersebut berlaku sebagai Peringatan Pertama. Pelaku usaha diberikan waktu selama tujuh hari kerja sejak surat diterima untuk membersihkan sampah yang telah dibuang sembarangan serta memperbaiki tata kelola sampah di tempat usahanya.
Apabila setelah batas waktu tersebut masih ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menerbitkan Peringatan Kedua yang disertai pemeriksaan administrasi terhadap izin usaha.
Bagi pelaku usaha yang tetap tidak mematuhi ketentuan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin usaha atau rekomendasi lingkungan, hingga penindakan hukum.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berharap seluruh pelaku usaha dapat berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama. Dengan lingkungan yang bersih dan tertata, diharapkan tercipta suasana yang nyaman, sehat, serta mendukung kemajuan Kabupaten Aceh Timur sebagai daerah yang bersih dan berdaya saing,”demikian tutup Bupati Al-Farlaky. (*)

