Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Melanggar Syariat Islam, Youtuber dan 16 Pelaku Jinayat Dicambuk di Langsa

REDAKSIBy REDAKSIDesember 6, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Melanggar Syariat Islam, Youtuber dan 16 Pelaku Jinayat Dicambuk di Langsa Desember 6, 2021
Pelanggar Syariat Dicambuk di Langsa (Foto: Ist)

RILIS.NET, Langsa – Sebanyak 17 terdakwa pelanggar syariat Islam di Cambuk di Kota Langsa. Eksekusi cambuk itu dilaksanakan di hakaman kantor Syariat Islam dan Dayah setempat, Senin (6/12/2021).

Diantara 17 terdakwa yang dihukum cambuk satu diantaranya youtuber berinisial MJ yang melanggar Qanun Aceh Nomor 14, tentang hukum ikhtilat (khalwat), sementara sisa lainnya terlibat kasus jinayat chip domino.

Sebelumnya MJ bersama pasangan wanita berusia 16 tahun, terciduk petugas kepolisian saat melakukan mesum dalam mobil Civic di halaman Lapangan Merdeka Langsa pada Kamis (9/9/2021) lalu, sekira pukul 23.30 WIB.

“Dan mereka divonis sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat, dan MJ mendapat hukuman sebanyak 30 kali cambukan,” sebut Kepala Dinas Syariat Islam dan Dayah Kota Langsa, H. Aji Asmanuddin.

Sedangkan 16 lainnya yang tersandung kasus jinayat diantaranya yakni SY dicambuk 30 kali, JM dicambuk 30 kali, DI dicambuk 15 kali, SR dicambuk 6 kali, ZP dicambuk 15 kali.

Selain itu, yang turut mendapatkan hukuman cambuk lainnya yakni, BP dicambuk 15 kali, JM dicambuk 20 kali, FI dicambuk 25 kali, DS dicambuk 10 kali, DS dicambuk 10 kali, IM dicambuk 15 kali, MS dicambuk 9 kali, IB dicambuk 9 kali, IS dicambuk 9 kali, FR dicambuk 9 kali, dan AN dicambuk 9 kali.

“Mudah-mudahan pelaksanaan eksekusi hari ini adalah yang terakhir kalinya, dan di tahun 2021 mendatang jangan sampai ada lagi masyarakat yang melanggar Qanun Aceh. Karena perbuatan yang melanggar Qanun Aceh seperti judi dan khalwat itu sangat diharamkan dalam agama Islam,” sebut Aji Asmanuddin.

Melanggar Syariat Islam, Youtuber dan 16 Pelaku Jinayat Dicambuk di Langsa Desember 6, 2021

(rn/rd)

Baca Juga :  Kisah Mualaf Ying Penemu Rapid Test Putuskan Memakai Jilbab
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Demonstrasi di Banda Aceh, Warga Kibarkan Bendera Putih

Desember 18, 2025

BNPB Minta Data Kerugian Warga yang Terkena Bencana Dipercepat 

Desember 18, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Bupati Al-Farlaky Bawa Relawan Medis , dan Logistik ke Gampong Cek Mbon Peureulak 

Desember 9, 2025

Polda Aceh Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Simpang Jernih Aceh Timur

Desember 6, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.