Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Jadi Agen Chip Domino, Pemuda di Aceh Timur Diringkus Polisi

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 25, 20222 Mins Read
Jadi Agen Chip Domino, Pemuda di Aceh Timur Diringkus Polisi Agustus 25, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
RILIS.NET, ACEH TIMUR – AS (20) pemuda di kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur diringkus oleh tim dari Satreskrim Polres Aceh Timur karena diduga menjadi agen judi online Chip di aplikasi higgs domino island. Pelaku diamankan pada Senin (22/8) malam, sekitar pukul 21.40 WIB.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK melalui Kasatreskrim AKP Dizha Fezuono menyebutkan, pengungkapan bermula laporan dari masyarakat yang resah dengan sering terjadinya tindakpidana jarimah maisir oleh pelaku pada sebuah warung di Desa Blang Barom, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  PKS Pecat Caleg di Aceh yang Ditangkap karena Kasus Narkoba

“Dari laporan tersebut Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” kata Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Kamis (25/8).

Setelah mengetahui keberadaan pelaku sebut Kasat, anggota kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit Handphone Android, 1 buah akun yang terdapat sisa chip 1,72 B (sudah terjual 10.5 B), 1 akun ID dengan total penjualan 20 B dan uang tunai Rp.791.000.

Baca Juga :  Warga Aceh Tamiang Serahkan Senjata AK-56 Sisa Konflik ke Polres

Pelaku menyebutkan barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbutanya pelaku dipersangkakan pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.” Terang Miftahuda Dizha Fezuono. (rn/red)

Chip Domino Diringkus Satreskrim Polres Aceh
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Spesialis Pencuri Meteran Air Diamankan Polsek Peureulak

Maret 25, 2026

Kapolda Aceh Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 H Lancar

Maret 24, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.