Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Ketua YARA Langsa Minta Kejati, Kejari dan BPK RI Perwakilan Aceh Periksa LSM yang Mengadakan Bimtek

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 12, 20213 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Ketua YARA Langsa Minta Kejati, Kejari dan BPK RI Perwakilan Aceh Periksa LSM yang Mengadakan Bimtek Februari 12, 2021
Ketua YARA Perwakilan Langsa H Abdul Muthallib Ibr, SE, SH, M.Si, M.Kn (Foto: Ist)

RILIS.NET, Langsa – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa H Abdul Muthallib meminta kepada Kejati, Kejari maupun BPK RI perwakilan Aceh di Banda Aceh agar segera memeriksa LSM yang mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada aparatur Desa di Langsa.

Kata Thallib, seratusan aparatur Desa (Gampong) dari 5  Kecamatan Pemko Langsa, Provinsi Aceh mengikuti Bimtek ke Kota Banda Aceh yang di selenggarakan oleh pihak ketiga, menyalahi aturan Permendesa.

“Kita Minta penegak Hukum segera periksa pihak ketiga yang melakukan kegiatan ini. Kegiatan tersebut sangat kita sesalkan , karena melanggar Permendesa PDTT Nomor 13 tahun 2020 tentang swakelola Desa dan prioritas penggunaan dana desa dimasa pandemi Covid-19. Oleh karena itu, kita  meminta penegak hukum, Kejati Aceh, Kejari Langsa maupun BPK RI, untuk mengusut tuntas dan memeriksa sejumlah pejabat yang dianggap terlibat dalam kegiatan tersebut,” ujar H Thallib yang juga Dosen FH Unsam. 

Baca Juga :  Amat Leumbeng : Pemerintah Aceh dan DPRA Harus Tanggung Jawab Atas Pemanggilan Ketua Mualimin Aceh

Tak hanya itu, Thallib menduga sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam pelanggaran Permendesa PDTT Nomor 13 tahun 2020, diantaranya ada beberapa orang  oknum Camat yang ikut serta,  dan para oknum Kepala Desa (Kades) yang telah mengikuti Bimtek yang diselenggarakan oleh pihak ketiga di Kota Banda Aceh, juga harus diperiksa dan proses hukum yang berlaku di negeri ini.

Lebih lanjut H Thalllib, yang juga Advokat menyebutkan selain itu, masyarakat Kota Langsa juga meminta penegak hukum untuk segera memeriksa, oknum ketua LSM yang mengadakan kegiatan Bimtek di Banda Aceh selama 3 hari.

“Bimtek yang digelar selama tiga hari sejak selasa tanggal 9, sampai Kamis (11/2/2021) di hotel Kyriad Banda Aceh,harus dipertanggung jawabkan secara hukum,” tegas Thallib, dalam rilis yang turut diterima media ini, Jumat sore.

Masih kata Ketua YARA Langsa ini, semua pihak juga sudah mengetahui LSM yang diketui EM juga  merupakan salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi pemerintah Pemko Langsa Provinsi Aceh,  yang bertindak sebagai pihak ketiga.

Baca Juga :  Pulang dari Banda Aceh Sekda Kota Langsa Terpapar Covid-19

Thalib juga mengulai, di salah satu poin dalam Permendesa PDTT No 13 tahun 2020 yaitu tentang swakelola Desa diantaranya,

Program dan/atau kegiatan yang dibiayai dengan dana desa harus dilaksanakan secara swakelola oleh desa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Desa dalam melaksanakan swakelola penggunaan dana desa dapat melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa di desa.

Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat desa misalnya: studi banding, pelatihan pra-tugas kepala desa, pengembangan kapasitas badan pemberdayaan desa yang didanai dana desa dilaksanakan secara swakelola oleh Desa atau badan kerjasama antar-desa, dan dilarang dikerjakan oleh pihak ketiga.

Baca Juga :  Diduga Keracunan Gas, Belasan Warga Aceh Timur Dilarikan ke Rumah Sakit

“Kita juga sudah melakukan investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Orientasi Pengembangan Masyarakat Madani Indonesia (LSM LOPMMI) yang merupakan pihak ketiga, ketuanya jelas ASN di Pemko Langsa,”

TAmbah Thallib, “LSM LOPMMI, yang melakukan kegiatan Bimtek terhadap perangkat Gampong dalam wilayah Pemko Langsa harus dipeksa sesuai dengan jalur hukum yang benar, uang yang digunakan untuk Bimtek itu uang Rakyat, bukan uang turun dari langit, sebut Dosen FH Unsam Langsa ini,”

Bukan hanya penegak hukum, Walikota Langsa, Tgk. Usman Abdullah, SE diminta harus mengusut kasus ini.

“Kita mintak untuk mengusut tuntas kasus ini, ketua LSM yang melakukan kegiatan ini jelas ASN Pemko Langsa.  Kejari Langsa yang baru,  viva Hari Rustaman,  mungkan akan segera melakukan penyidikan kasus Bimtek perangkat Gampong Pemko Langsa yang diadakan Banda Aceh,” tutup H Thallib. (rn/rls)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Menginap dan Makan di Lokasi Pengungsi

Januari 1, 2026

Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas pada Menkes

Desember 27, 2025

Nelayan Aceh Timur Terima Bantuan Perahu Motor, Jaring, Fiber dan Cool Box 

Desember 26, 2025

Masyarakat Geumpang Pidie Antar Bantuan ke Aceh Timur, Al-Farlaky Ucapkan Terimakasih

Desember 26, 2025

Bupati Al-Farlaky Kembali Antar Bantuan ke Pengungsi, Camat Diminta Percepat Data

Desember 24, 2025

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.