Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Angkut BBM Bersubsidi Pakai Tandon Air, Dua Pelaku Diamankan ke Polres Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSISeptember 19, 20222 Mins Read
Angkut BBM Bersubsidi Pakai Tandon Air, Dua Pelaku Diamankan ke Polres Aceh Timur September 19, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Anggota Opsnal (Resmob) bersama anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Timur pada Kamis, (15/9/2022), sekira pukul 18.30 WIB mengamankan HD, (24) warga Kecamatan Darul Aman dan SL, (48) warga Kecamatan Julok.

Keduanya ditangkap karena kedapatan mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan menggunakan mobil Mitsubishi L300 Nomor Polisi BL 8163 DI.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmanyah SIK melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK menyebutkan, pengungkapan berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada mobil jenis L300 melakukan pengisian solar berulangkali di SPBU Blang Bitra, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Baca Juga :  Kapolda: Semoga Pj Gubernur Dapat Membawa Perubahan Lebih Baik untuk Aceh

“Memperoleh informasi tersebut anggota kami melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil dimaksud. Setibanya di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Paya Bili Sa, Kecamatan Peudawa, mobil dihentikan oleh anggota dan saat diperiksa di dalam bak mobil yang ditutup dengan menggunakan terpal itu terdapat tandon air kapasitas 1 (satu) ton berisikan BBM subsidi jenis solar sebanyak lebih kurang 250 liter,” ujar Kasatreskrim, Senin (19/9/2022).

Modus yang digunakan oleh pelaku adalah melakukan pengisian BBM ke tangki mobil, dari tangki mobil terdapat selang yang terhubung dengan tandon air dan untuk menaikkan BBM ke tandon air pelaku menggunakan tenaga mesin air yang diletakkan di jok depan.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pembunuhan IRT di Pidie Diringkus Polisi

“Atas tindakan pelaku, keduanya kami persangkakan melanggar pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Kasus Sabu Dituntut Hukuman Mati oleh Kejari Aceh Timur

Sebelumnya Kapolres menegaskan, Polres Aceh Timur beserta jajaran terus melakukan pencegahan melalui upaya pre-emtif yakni memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta para pelaku usaha SPBU (pekerja ataupun pengelola) dan upaya preventif yakni melaksanakan patroli ke SPBU guna melakukan pengawasan dan pengamanan.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat dan stakeholder terkait untuk saling bekerjasama dalam mengawasi pendistribusian dalam mencegah sedini mungkin terhadap segala bentuk penyimpangan BBM bersubsidi.” Jelas Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK. (rn/rd)

BBM Bersubsidi Dua Pelaku Diamankan Polres Aceh Timur
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Kunker ke Pidie Jaya, Kapolda Aceh Minta Jajarannya Tingkatkan Sinergi dan Ciptakan Rasa Aman

November 29, 2025

Polda Aceh Gandeng MPU dalam Membentuk Polisi yang Profesional dan Berkarakter

November 18, 2025

Kapolda Aceh Hadiri Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob

November 14, 2025

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

November 10, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.