Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Simpan 1.530 Liter Solar Bersubsidi Tanpa Izin, Warga Langsa Diringkus Polisi

REDAKSIBy REDAKSIApril 18, 20221 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Simpan 1.530 Liter Solar Bersubsidi Tanpa Izin, Warga Langsa Diringkus Polisi April 18, 2022

RILIS.NET, Langsa – S alias Bembeng warga Alue Dua Bakaran Batee, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa diamankan oleh Satuan Satreskrim Polres Langsa karena kedapatan menyimpan 1.530 liter minyak solar bersubsidi yang diduga tanpa izin.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa STrk MH mengatakan, sebelumnya pada Minggu (27/4/2022), sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Unit Tipidter Polres Langsa mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Alue Dua Bakaran Batee ada penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi.
Simpan 1.530 Liter Solar Bersubsidi Tanpa Izin, Warga Langsa Diringkus Polisi April 18, 2022
“Selanjutnya dilakukan pengecekan di dalam rumah yang menjadi target dan ditemukan barang bukti sebanyak 1 drum yang berisikan minyak bersubsidi jenis solar dengan jumlah 200 liter, 38 buah jerigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak bersubsidi jenis solar, serta 2 buah drum kosong,” sebut Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa STrk MH.
Tak hanya mengamankan sejumlah barang bukti, polisi juga turut mengamankan pelaku dalam penggrebekan itu.
“Karena pelaku tidak ada dilengkapi dengan surat izin, maka pelaku diamankan di Mapolres Langsa guna pengusutan lebih lanjut,” pungkas Kasatreskrim. (rn/red)
Baca Juga :  Pakai Pengeras Suara, Pria di Aceh Utara Umumkan Diri Sebagai Imam Mahdi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Pendiri MFF Syndicate Puji Ketegasan Kapolda Aceh Perangi Narkoba dari Hulu hingga ke Internal

Agustus 13, 2026

Kombes Andi Kirana Diperiksa oleh Divpropam Mabes Polri

Agustus 6, 2026

Bejat, Ayah Tiri di Langsa Lama Diduga Setubuhi Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Juli 16, 2026

Ruddi Setiawan Ditunjuk Sebagai Kapolda Aceh yang Baru

Juni 26, 2026

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.